Bekal Hak Angket, PDIP Klaim Temukan Dugaan Pelanggaran Tujuh UU di Pemilu 2024
Menurut Adian pengusulan hak angket di DPR tinggal menunggu instruksi Megawati.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Adian Napitupulu mengatakan, pihaknya sudah memiliki naskah akademik untuk pengusulan hak angket untuk menyelidiki kecurangan pemilihan umum (Pemilu) 2024. Naskah akademik tersebut merupakan hasil kajian bersama pakar, akademisi, hingga berbagai kelompok masyarakat.
Ia sendiri belum mengungkapkan dugaan pelanggaran mana saja yang terjadi pada Pemilu 2024. Namun ia mengeklaim, setidaknya ada tujuh peraturan perundang-undangan yang dilanggar dalam kontestasi nasional tersebut.
"Ada yang secara runut bisa menjelaskan kepada kami, semua potensi pelanggaran undang-undang yang bisa terjadi, satu, dua, tiga, kalau tidak salah ada enam, tujuh undang-undang lah," ujar Adian di Ruang Fraksi PDIP, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/3/2024) malam.
Berbagai aspirasi masyarakat terkait indikasi kecurangan Pemilu 2024 juga ditampung oleh Fraksi PDIP. Di mana aspirasi tersebut akan disampaikan kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, yang kemudian meneruskannya ke Megawati Soekarnoputri yang pasti mendukung hak angket.
"Gua bisa pastikan Ibu Mega adalah orang yang sama, yang punya keberanian yang sama seperti 25 tahun, 27 tahun, 28 tahun yang lalu," ujar Adian.
Di samping itu, ia mengatakan bahwa komunikasi informal dengan Fraksi Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sudah terjalin. Adian juga memastikan, pihaknya tidak akan mundur dari pengusulan hak angket.
"Kita itu akan mengambil keputusan penting buat bangsa ini, namanya hak angket. Saya diajarkan kalau kemudian mau mengambil keputusan yang penting buat bangsa ini, pelajari baik-baik," ujar Adian.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Syaiful Huda mengatakan bahwa sudah lima anggota fraksinya yang sudah menandatangani usulan hak angket untuk Pemilu 2024. Namun, pihaknya masih menunggu usulan resmi dari Fraksi PDIP ke pimpinan DPR.
"Karena kita fraksi yang relatif secara kelembagaan masih di bawah PDIP, kita nunggu, nunggu inisiatif dan komunikasi dari fraksi PDIP. Tentu pasti didahului dengan Fraksi PDIP secara resmi memastikan dulu, sikapnya seperti apa," ujar Huda.
Komunikasi formal dengan Fraksi PDIP juga disebutnya belum ada, meskipun secara informal kerap dilakukan. Menurutnya, alangkah baiknya jika hak angket diusulkan bersama dengan dipimpin partai berlambang kepala banteng itu.
"Bagusnya bareng-bareng, supaya clear dari awal. Kalau nanti ada yang mendahului atau yang tertinggal, itu nggak enak secara psikologis," ujar Huda.
Pekan lalu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem Hermawi Taslim mengungkapkan, tiga partai Koalisi Perubahan memiliki opsi untuk berinisiatif mengajukan hak angket kecurangan Pemilu 2024. Sehingga mereka tidak perlu menunggu PDIP untuk menggulirkan hak konstitusional tersebut.
"Angket ini kan kita menyambut ide Mas Ganjar (inisiator hak angket), sekjen-sekjen sudah bicara, ketum-ketum sudah bicara, tapi karena sekarang ini sudah banyak suara-suara yang mengatakan kenapa lambat, kita terpikir satu alternatif, mengapa kita tidak mulai saja?" kata Hermawi kepada wartawan, Jumat (15/3/2024).
Hermawi menyebut, ide alternatif antar sekjen partai Koalisi Perubahan itu akan disampaikan ke ketua umum masing-masing partai. Yakni Ketum Partai Nasdem Surya Paloh, Ketum PKB Muhaimin Iskandar, dan Ketum PKS Ahmad Syaikhu. Keputusan ketum-ketum itu akan menjadi final untuk pengajuan hak angket.
"Nanti kita akan laporkan kepada pimpinan. Jadi kalau hanya mengusulkan 25 nama dan lebih dari satu fraksi kita kan bisa bertiga," ujarnya.
Diketahui, syarat penggunaan hak angket ini diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). Dalam Pasal 199 Ayat 1 berbunyi, 'Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 Ayat 1 huruf b diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi'.
Hermawi mengaku partai Koalisi Perubahan bersikap rasional saja mengenai dinamika hak angket. Hingga saat ini diketahui, partai Koalisi Perubahan dan PDIP saling menunggu untuk mengajukan hak angket.
"Artinya kita rasional karena kalau kami terus yang maju hanya kami bertiga ini enggak bakal menang. Sebaliknya, kalau PDIP sendiri yang maju enggak bakal menang, tapi kalau tunggu-tunggu begini enggak akan mulai," ujar dia.
Kendati demikian, Hermawi melanjutkan, pihaknya juga tetap menginginkan PDIP konsisten di barisan parpol pendukung hak angket karena memang inisiatornya adalah capres yang diusung, Ganjar Pranowo.
"Nanti kan diuji di paripurna, nah kita berharap di paripurna kita bertemu dan meneguhkan kembali komitmen dengan PDIP. Kita mengerti PDIP kan partai besar mereka lagi sibuk menunggu macam-macam mengurus macam-macam, kita tidak sebesar PDIP saja sibuknya luar biasa," jelasnya.
Pengamat politik, Arifki Chaniago menyoroti upaya partai politik pengusung pasangan Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin di DPR menggulirkan hak angket (penyelidikan) terhadap dugaan kecurangan Pilpres 2024. Menurut Arifki, dugaan kecurangan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 juga jadi materi penyelidikan hak angket.
"Kalau ingin fair, pilpres dan pileg seharusnya sama-sama jadi materi hak angket," kata Arifki ketika dihubungi Republika dari Jakarta, belum lama ini.
Isu dugaan kecurangan diketahui memang dialamatkan kepada dua jenis pemilihan yang dilaksanakan bersamaan pada 14 Februari 2024 itu. Pilpres 2024 ditengarai diwarnai kecurangan sebelum hari pencoblosan. Adapun Pileg 2024 diindikasikan ada praktik penggelembungan suara untuk partai tertentu.
Kendati begitu, capres Ganjar Pranowo dan PDIP hanya ingin hak angket digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan pilpres. Di sisi lain, PAN yang merupakan partai pengusung pasangan Prabowo-Gibran ingin pileg juga dijadikan materi, jika memang hak angket bergulir.
Menurut Arifki, partai-partai yang ingin menggulirkan hak angket, yakni PDIP, PKS, PKB, dan Nasdem ogah menjadikan pileg sebagai materi angket. Sebab, partai-partai tersebut tak ingin raihan suaranya dalam Pileg 2024 diusik. Mereka hanya ingin mempersoalkan raihan suara pilpres karena pasangan yang mereka usung kalah, berdasarkan hasil hitung cepat.
"Ada partai yang merasa dirugikan (raihan suara rendah) di pilpres saja. Sedangkan di pileg mereka untung (raihan suara tinggi)," kata Direktur Eksekutif Aljabar Strategic itu.
Arifki menambahkan, apabila dugaan kecurangan pilpres dan pileg dijadikan materi hak angket, maka kecil kemungkinan bakal disetujui oleh mayoritas anggota dewan. Sebab, partai-partai enggan pileg dijadikan materi hak angket.
"Peluang hak angket disetujui kecil kalau materinya menyelidiki pilpres dan pileg. Karena kepentingan masing partai udah beda-beda. Ada yang terkait menteri, dan ada juga terkait dengan raihan suara partainya," ujar Arifki.