Nasib Hak Angket Usai Putusan MK dan Prabowo-Gibran Ditetapkan Menang Pilpres oleh KPU

PDIP tidak bisa sendirian mengusung hak angket di DPR.

Republika/Prayogi
Pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka saat menyampaikan pidato dalam rapat pleno penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih pemilihan umum 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (24/4/2024).
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Eva Rianti, Nawir Arsyad Akbar

Baca Juga


Hak angket kecurangan Pemilu 2024 semakin tak terdengar gaungnya, terutama usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. Partai Koalisi Perubahan -Nasdem, PKB, PKS- hampir pasti tidak akan menggulirkan hak angket.  

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh telah menyampaikan bahwa sudah tidak update jika saat ini membuat hak angket kecurangan Pemilu 2024. Adapun, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dan Presiden PKS Ahmad Syaikhu tidak menyampaikan segamblang itu, namun tidak juga tampak akan menggulirkanmya karena hanya saling menunggu. 

Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyampaikan sebenarnya hak angket diharapkan bisa digulirkan. Namun dalam keberjalanan waktu, rupanya tidak juga terealisasi. 

"Saya dari PKB tentu amat sangat berharap angket itu berjalan karena di situ kita bisa membangun sistem pemilu yang lebih komprehensif," kata Cak Imin saat bertandang bersama Anies Baswedan ke Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024). 

Dia menyebut hak angket merupakan tahap evaluasi pelaksanaan Pemilu. Hak konstitusional itu diperlukan untuk belajar dari berbagai kesalahan dan kegagalan dalam pelaksanaan Pemilu 2024. 

"Karena itu hak angket amat sangat dibutuhkan dengan syarat tidak untuk menyerang atau mengkritisi pemerintah tetapi untuk membangun sistem pemilu yang belajar dari kegagalan dan kesalahan. Harapan besar untuk angket itu tinggi," ujar Wakil Ketua DPR RI itu.  

Namun Cak Imin melanjutkan, pada akhirnya realisasi hak angket tidak bisa dijalankan sendirian. Melainkan sejumlah anggota DPR RI sesuai dengan aturan yang berlaku. 

"Tetapi tentu kami akan berjuang soal hasil apakah lolos atau tidak sebelumnya tergantung pada anggota kita DPR RI. Itu semua kita tahu pemetaan di DPR kaya gimana," tuturnya. 

Dalam kesempatan yang sama, Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan, esensi hak angket sesungguhnya untuk meluruskan proses demokrasi ke depan agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dalam Pemilu 2024. Bukan untuk mendeskreditkan lembaga-lembaga tertentu.

"Tapi nyatanya kita kan terbatas juga pada sebuah realitas pada untuk mengajukan hak angket itu minimal harus ada dua fraksi dengan 25 penandatanganan, itulah yang realitas ini PKS masih belum mendapatkan pasangan untuk mengajukan hak angket. Jadi kalau misalnya ada kita akan ikut bergabung untuk melaksanakan hak angket," tutur Syaikhu. 

Raihan Suara Parpol di Pemilu 2024 - (Infografis Republika)

 

Sebelumnya diketahui, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengungkapkan perkembangan hak angket kecurangan Pemilu 2024 yang kemungkinan besar tidak bisa direalisasikan. Hal itu disampaikan usai putusan MK mengenai sengketa Pilpres yang menolak seluruh permohonan tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar 'AMIN' tentang dugaan kecurangan Pilpres 2024. 

"Sejujurnya membuat hak angket sudah tidak update lagi untuk kondisional hari ini. Itu menurut Nasdem," kata Surya Paloh, Senin (22/4/2024). 

Surya menyampaikan realitas yang terjadi dalam dinamika politik saat ini. Terutama pascaputusan MK yang jelas mengonfirmasi bahwa pemenang Pilpres 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI yakni paslon 02 Prabowo-Gibran adalah sah secara hukum. 

"Dan suatu proses minute by minute, jam by jam, waktu ke waktu, hari per hari, esensi dari hak angket sudah tahu," tutur Surya.  

Hak angket memang mulanya hangat diisukan akan diusulkan oleh anggota DPR RI, terutama dari PDIP yang mana pengusulnya adalah capres yang diusung yakni Ganjar Pranowo. Usulan hak angket juga mencuat dari Koalisi Perubahan pengusung Anies-Muhaimin, yakni Partai Nasdem, PKB, dan PKS. 

Isu hak angket itu tak lain semata untuk mengungkap kecurangan Pilpres 2024 yang ditujukan kepada paslon 02 Prabowo-Gibran. Hal itu menyangkut tentang cawe-cawe Presiden RI Joko Widodo, yang berdasarkan putusan MK rupanya tidak terbukti. 

Karikatur Opini Republika : Nasehat Presiden - (Republika/Daan Yahya)

Pada Senin (22/4/2024), capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo menerima dan menghargai putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024. Ditanya soal upaya selanjutnya terkait hak angket, ia hanya menjawab singkat.

"Oh itu nanti ruang di parlemen politik, kalau hukumnya kami ada di sini," ujar Ganjar di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Pekan lalu, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto menjawab pertanyaan soal perkembangan usulan hak angket yang sebelumnya kerap disuarakan kader partainya. Namun, jawaban pertama yang keluar justru mengenai persoalan geopolitik.

"Ya sebenernya kalau kita lihat, ini persoalan geopolitik sangat serius, ketegangan akibat serangan balasan Iran terhadap Israel itu menciptakan krisis geopolitik yang baru. Kalau persoalan perang Rusia, Ukraina saja menciptakan krisis pangan, krisis energi," ujar Hasto di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Persoalan geopolitik itu disebutnya berdampak sangat kuat ke Indonesia. Mulai dari melemahnya rupiah, beban utang, dan ketidakpastian hukum akibat pemilu yang tidak kredibel.

"Ketika kita dihadapkan pada masalah ekonomi, masalah politik, lalu pemilu yang seharusnya kredibel menjadi tidak kredibel. Maka hak angket menjadi suatu hal yang sangat penting untuk dilakukan," ujar Hasto.

Kendati demikian, ia tak menjawab apakah ada perkembangan signifikan dari usulan hak angket tersebut. Hasto hanya menyatakan, hak angket bukanlah persoalan PDIP, tetapi menjadi kesadaran bersama.

"Persoalan hak angket bukanlah persoalan PDIP, ini muncul dari kesadaran kita bersama. Apakah kita sebagai bangsa mau meletakkan nasib dan tanggung jawab kita ke depan dengan memastikan setiap proses pemilu berjalan dengan fair, berjalan dengan demokratis, dan pemimpinnya betul-betul berjuang bagi bangsa dan negara, bukan berjuang bagi keluarganya," ujar Hasto.

Lima hakim MK menolak permohonan pemohon dalam putusan sengketa Pilpres 2024. Tiga lainnya mempunyai pendapat berbeda. - (Republika)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler