Uni Eropa Desak Israel Urungkan Niat Gelar Operasi Militer di Rafah

Gaza secara keseluruhan perlu dikembalikan ke pemerintahan Otoritas Palestina.

AP Photo/Ismael Abu Dayyah
Seorang pemuda Palestina yang terluka parah akibat pemboman Israel di Jalur Gaza dibawa ke Rumah Sakit Kuwait di kamp pengungsi Rafah, Jalur Gaza selatan, Jumat malam, 19 April 2024.
Red: Setyanavidita livicansera

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Uni Eropa dengan tegas mendesak Israel untuk mengurungkan niatnya untuk melakukan operasi militer di Rafah, sebuah kota di Jalur Gaza selatan yang dihuni oleh 1,4 juta pengungsi warga Palestina.

Baca Juga


"Kami dengan tegas mendesak Israel untuk tidak melakukan operasi darat di Rafah," kata Sven Koopmans, perwakilan tinggi Uni Eropa untuk Proses Perdamaian Timur Tengah, dalam pertemuan Dewan Keamanan yang membahas situasi di Timur Tengah, termasuk isu Palestina.

Dia mengatakan, Gaza secara keseluruhan perlu dikembalikan ke pemerintahan Otoritas Palestina dan menjadi bagian dari negara Palestina yang bebas di masa depan. "Uni Eropa melihat adanya kebutuhan mendesak untuk mewujudkan negara Palestina yang berdaulat, aman dan damai, bersama dengan negara Israel yang berdaulat, aman dan damai," tambahnya.

Tentara Israel telah mengumumkan rencana untuk menyerang Rafah, di mana lebih dari 1,5 juga orang mengungsi dari perang Israel yang masih berlangsung di daerah kantong Palestina tersebut, meski mendapat penentangan dari beberapa negara, termasuk AS.

Israel melancarkan serangan militer mematikan di Jalur Gaza sejak serangan lintas batas oleh kelompok Hamas Palestina pada 7 Oktober 2024. Hampir 34 ribu warga Palestina, yang sebagian besar perempuan dan anak-anak, sejak saat itu telah tewas di Gaza, dan lebih dari 76.800 lainnya luka-luka di tengah kehancuran massal dan kelangkaan bahan kebutuhan pokok.

Perang Israel telah memaksa 85 persen penduduk Gaza menjadi pengungsi di tengah kelangkaan akut bahan makanan, air bersih, dan obat-obatan, sementara 60 persen infrastruktur daerah kantong itu telah rusak atau hancur, menurut PBB.

Israel dituding melakukan genosida di Mahkamah Internasional. Putusan sementaranya pada Januari memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan aksi genosida dan mengambil langkah guna memastikan penyaluran bantuan kemanusiaan kepada warga sipil di Gaza.

 

 

sumber : Antara, Anadolu
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler