Gelombang Eropa Dukung Palestina Makin Besar di PBB, Israel Panik
Palestina sudah diakui oleh delapan negara Eropa.
REPUBLIKA.CO.ID, HAMILTON -- Utusan Palestina untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Riyad Mansour, Rabu (22/5), menyambut baik keputusan Irlandia, Norwegia, dan Spanyol untuk mengakui negara Palestina.
"Ini adalah momen yang luar biasa ketika kita berkumpul hari ini, bahwa kita menerima berita yang sangat positif dari Eropa bahwa Spanyol, Irlandia dan Norwegia," kata Mansour kepada wartawan.
"Hari ini mendeklarasikan bahwa mereka akan mengakui negara Palestina pada tanggal 28 bulan ini," ujarnya.
Utusan tersebut menyatakan harapan bahwa gelombang pengakuan Eropa untuk negara Palestina akan diikuti negara-negara lain.
“Negara Palestina layak menjadi negara anggota penuh di PBB,” kata Mansour.
Dia mencatat dukungan substansial pada pengakuan Palestina oleh mayoritas anggota Majelis Umum PBB dan Dewan Keamanan PBB.
“Dukungan terhadap negara Palestina, pengakuannya di PBB dan pengakuannya mendapatkan momentum setelah apa yang kami lakukan di Dewan Keamanan dan apa yang kami lakukan di Majelis Umum," tuturnya.
Dia mengatakan “kekuatan penjajah” panik menghadapi gelombang tersebut, dan Israel menuju ke arah yang salah dengan menantang semua orang dan bukannya mendengarkan suara internasional yang kuat.
Pengumuman dari tiga negara Eropa tersebut muncul ketika Israel melanjutkan serangannya yang memetaikan di Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023 meski ada resolusi Dewan Keamanan PBB yang menyerukan gencatan senjata segera.
Palestina sudah diakui oleh delapan negara Eropa, yaitu Bulgaria, Polandia, Republik Ceko, Rumania, Slovakia, Hongaria, Swedia, dan pemerintahan Siprus Yunani.
Lebih dari 35.700 warga Palestina tewas yang sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak, dan hampir 80.000 lainnya terluka sejak Oktober menyusul serangan yang dilakukan oleh kelompok Palestina, Hamas.
Lebih dari tujuh bulan setelah perang Israel, sebagian besar wilayah Gaza hancur akibat blokade hingga melumpuhkan layanan makanan, air bersih, dan obat-obatan. Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) dituduh melakukan genosida.
ICJ sudah yang memerintahkan Israel untuk memastikan bahwa pasukannya tidak melakukan tindakan genosida dan agar mengambil tindakan untuk menjamin bantuan kemanusiaan sampai kepada warga sipil di Gaza.