MAKI Ancam Gugat Kejagung Jika RBS tak Tersangka di Kasus Timah, Ini Respons Jampidsus
RBS sebelumnya telah dua kali diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam pengusutan korupsi penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk akan terus didalami. Kejaksaan Agung (Kejagung) meyakinkan akan menjerat semua pihak sebagai tersangka jika tim penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan alat bukti yang cukup, termasuk terhadap pengusaha berinisial RBS.
Hal tersebut dikatakan Jampidsus Febrie Adriansyah menanggapi soal desakan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) agar tim penyidikan korupsi timah segera menjerat RBS sebagai tersangka. MAKI menganggap RBS adalah pemilik manfaat dari perusahaan-perusahaan penambangan timah ilegal.
“Pokoknya semua yang disebut itu, masih terus kita dalami untuk bisa dijerat tersangka,” kata Febrie di Kejakgung, di Jakarta, Senin (3/6/2024).
Menurut Febrie, jika pun penjeratan terhadap seseorang bukan dari hasil penyidikan, penjeratan dapat juga melalui pembuktian di persidangan atas tersangka yang akan diseret ke pengadilan. “Makanya kasus ini, ikuti juga nanti di persidangan,” ujar Febrie.
Pekan lalu, Febrie menyampaikan bukan cuma RBS, tim penyidikannya di Jampidsus, juga mendengar banyak informasi nama-nama dari kalangan purnawirawan kepolisian yang ada diduga, pun disebut-sebut terlibat dalam korupsi timah. Akan tetapi kata Febrie, informasi tersebut tak serta-merta menjadi acuan bagi tim penyidiknya untuk melakukan penjeratan.
Menurut Febrie, status hukum terhadap seseorang mengharuskan adanya kecukupan alat bukti. “Saya memang melihat banyak sekali kabar yang beredar, bahwa si A, si B ini terlibat. Tetapi, ukuran kita tentunya adalah alat bukti yang kita peroleh ini apa,” kata Febrie di Kejagung, Jakarta, Kamis (30/5/2024).
Tim penyidikannya tak bekerja sendiri dalam pengusutan korupsi. Kejagung, kata Febrie, tetap mengandalkan kerja sama penelusuran uang-uang haram hasil korupsi dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) dalam upaya menjerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejagung segera menetapkan RBS sebagai tersangka dalam penyidikan korupsi penambangan timah ilegal. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menegaskan akan mempermasalahkan Jampidsus ke praperadilan jika penyidikan korupsi yang sudah diumumkan merugikan negara Rp 300 triliun tersebut tak mampu mendakwa RBS.
“MAKI pasti akan gugat praperadilan lawan Kejaksaan Agung apabila penyidikannya di Jampidsus tidak menyasar kepada pemilik keuntungan paling besar dalam kasus dugana tindak pidana korupsi tata niaga timah ini. Yaitu, inisial RBS,” kata Boyamin dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (3/6/2024).
MAKI, kata Boyamin menunggu sampai tengah bulan ini, untuk memberi kesempatan Jampidsus-Kejakgung dalam mengumumkan RBS sebagai tersangka.
“MAKI akan selalu menggugat aparat penegak hukum yang lemot dan tidak tuntas dalam menangani korupsi. Dan paling lambat pertangahan Juni 2024, MAKI akan mendaftarkan praperadilan terkait RBS ini ke pengadilan,” ujar Boyamin.
Pengusutan korupsi timah sementara ini, sudah menetapkan 22 orang tersangka. Tersangka terakhir yang diumumkan adalah eks Dirjen Minerba di Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono (BGA). Nama tersebut menjadi tersangka ketujuh dari kalangan penyelenggara negara yang terjerat kasus ini. Sebelumnya Jampidsus juga mengumumkan bergiliran enam tersangka penyelenggara negara dari jajaran direksi PT Timah Tbk, dan juga para pejabat di bidang ESDM di Pemerintahan Provinsi Bangka Belitung. Adapun tersangka lainnya dalam kasus ini, adalah dari kalangan pengusaha swasta.
RBS, pada Maret 2024 lalu, sudah pernah diperiksa dua kali oleh penyidik Jampidsus-Kejagung. Akan tetapi, status hukum RBS dalam kasus ini masih sebagai saksi.
Dari dua kali pemeriksaan tersebut, RBS menolak menanggapi pertanyaan media perihal tuduhan MAKI soal perannya sebagai pemilik manfaat, sekaligus penerima keuntungan dari aktivitas perusahaan-perusahaan yang melakukan penambangan timah ilegal di lokasi IUP PT Timah Tbk. “Maaf, saya nggak mau komentar. Maaf,” kata RBS usai diperiksa Maret 2024 lalu.