Polda Jabar Buka Hotline Kasus Pembunuhan Vina, Ini Alasannya

Hotline kasus pembunuhan Vina, 0822-1112-4007.

Edi Yusuf/Republika
Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Jules Abraham Abast bersama Direktur Kriminal Umum Kombes Pol Surawan menyampaikan keterangan pers yang menghadirkan sosok Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan pelaku utama pembunuhan Vina dan Ekky di Cirebon tahun 2016, di Mapolda Jabar, Ahad (26/5/2024). Dalam kesempatan itu disampaiakn proses penangkapan terhadap pelaku yang buron berlangsung lama karena pelaku mengubah identitasnya saat pindah ke Kabupaten Bandung tahun 2016 silam. Usai acara rilis, kepada wartawan Pegi membantah telah melakukan pembunuhan terhadap dua sejoli tersebut.
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polda Jawa Barat membuka hotline pengaduan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam. Masyarakat dapat memberitahukan informasi-informasi yang dapat dipertanggungjawabkan tentang kasus tersebut ke nomor 0822-1112-4007 dengan menyertakan identitas. 

Baca Juga


"Polda Jawa Barat membuka hotline penanganan kasus Vina di Cirebon," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (7/6/2024).

Ia menuturkan, pihaknya meminta bantuan dan dukungan kepada masyarakat apabila mempunyai informasi tambahan terkait kasus tersebut untuk melengkapi informasi yang ada. Jules mengatakan hotline dibuka salah satunya karena bermunculan fenomena informasi yang berkembang di media sosial.

Polda Jabar pun, ia mengatakan telah membentuk tim asistensi terdiri dari Iswaspda, Propam, Ditreskrimum selaku pengawas penyidik. Pihaknya mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan kasus Vina.

"Saat ini Polda Jabar sudah bekerja dengan sangat baik dalam menangani penyidikan kasus almarhumah Vina. Kami mohon doa semoga penanganan ini segera tuntas," kata dia.

Jules pun meminta agar semua pihak menjaga dan menghargai perasaan keluarga korban yang mengalami trauma dalam peristiwa tersebut. Dengan informasi yang dilaporkan masyarakat maka dapat menjadi lengkap dan semakin terang.

Setelah menerima informasi dari masyarakat, ia mengatakan pihaknya akan melakukan analisis sehingga kebenaran informasi dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Pihaknya mengimbau masyarakat bijak dan bertanggung jawab dalam memberikan informasi.

"Kita imbau bijak dan bertanggung jawab memberikan informasi untuk menjaga dan menghargai keluarga korban dan menghindari traumatis keluarga korban," kata dia.

Pihaknya meyakini kasus ditangani secara profesional, prosedural dan proposionalitas. Sebab Kompolnas dan Komnas HAM ikut mengawasi penyidikan yang sedang berjalan.

 

Kejanggalan kasus Vina Cirebon. - (Republika)

Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merekomendasikan agar Polri melakukan audit investigasi terhadap proses penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon. Kompolnas pun akan mengawasi proses investigasi tersebut. 

"Terkait penanganan kasus ini, Kompolnas selain mengawasi, juga supervisi ke Polda Jawa Barat, termasuk di antaranya melakukan klarifikasi dan kunjungan kerja, serta merekomendasikan audit investigasi kepada proses lidik sidik kasus ini," kata Anggota Kompolnas dari unsur masyarakat Poengky Indarti saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Audit investigasi dilakukan untuk mengetahui apakah proses penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan Vina Cirebon yang dilakukan penyidik pada saat itu sudah sesuai aturan dan didukung penyidikan secara saintifik.

Menurut Poengky, hasil pengawasan yang dilakukan, Kompolnas melihat para penyidik Polda Jawa Barat dan Polresta Cirebon Kota sudah mengupayakan proses penyidikan kasus secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation.

Kompolnas akan terus melakukan pengawasan dan supervisi terhadap penanganan kasus ini dengan tersangka saudara Pegi alias Perong agar penyidikan tetap profesional, transparan dan mandiri," katanya.



BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler