Jawaban Polda Jabar Justru Yakinkan Pihak Pegi akan Menang di Praperadilan, Ini Alasannya

Kuasa hukum Pegi Setiawan menilai alat bukti tidak berkaitan dengan kliennya.

Edi Yusuf/Republika
Pegi Setiawan dihadirkan saat konferesi pers di Mapolda Jabar, Ahad (26/5/2024). Usai acara rilis, kepada wartawan Pegi membantah telah melakukan pembunuhan terhadap sejoli tersebut.
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Kuasa hukum Pegi Setiawan menilai alat bukti yang diungkapkan tim hukum Polda Jawa Barat saat sidang praperadilan, Selasa (2/7/2024) tidak berkaitan dengan kliennya. Oleh karena itu, mereka meyakini bahwa kliennya akan memenangkan praperadilan tersebut.

Baca Juga


Insank Nasruddin, kuasa hukum Pegi Setiawan, mengaku sudah memperkirakan bahwa bukti yang diajukan oleh tim hukum Polda Jabar yaitu saksi, ahli, dan bukti surat. Namun, pihaknya mempertanyakan hanya 13 saksi yang menguntungkan tim Polda Jabar dari total 64 saksi yang telah diperiksa.

"Selanjutnya yang menyangkut keterangan ahli, menurut hemat saya bahwa ahli yang diajukan oleh termohon, makanya saya katakan harusnya dihadirkan di persidangan, jangan masuk kepada pokok perkara," kata dia, Selasa (2/7/2024).

Ia mengatakan, tim hukum Polda Jabar terus berbicara tentang berita acara pemeriksaan (BAP) yang sudah masuk pokok perkara. Oleh karena itu, pihaknya menyindir sidang praperadilan rasa pokok perkara. "Makanya saya katakan, praperadilan rasa pokok perkara," kata dia.

Terkait alat bukti surat, Insank menilai tidak berkaitan dengan Pegi Setiawan seperti bukti surat visum kematian Eky dan Vina. Sedangkan bukti surat-surat lainnya tidak berkaitan.

"Kami sangat optimis, walaupun pernyataan dari jawaban pihak termohon, kami sangat optimis bahwa perkara kami masih haqqul yakin, ini akan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Bandung," ungkap dia.

Insank menambahkan, tim hukum Polda Jabar menjawab gugatan dari kliennya. Namun, alat bukti yang disuguhkan dinilai tidak berkaitan.

"Yang kita butuhkan adalah bahwa Pegi Setiawan adalah Perong, itu yang harusnya mereka kontruksikan, ini kan tidak ada?" kata dia.

Kejanggalan kasus Vina Cirebon. - (Republika)

Jawaban Polda Jabar di sidang praperadilan. Baca di halaman selanjutnya.

Tim kuasa hukum Polda Jawa Barat mengungkapkan, Pegi Setiawan tersangka pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon tahun 2016 silam memiliki kecenderungan berbohong dan sikap manipulatif. Hasil tersebut diperoleh usai dilakukan tes psikologi forensik kepada yang bersangkutan beberapa waktu lalu oleh penyidik.

Salah seorang kuasa hukum Polda Jabar yang membacakan jawaban menjelaskan pemeriksaan psikologi forensik terhadap Pegi Setiawan. Pemeriksaan psikologi forensik itu dilakukan untuk memperoleh profil psikologis tersangka, mulai dari inteligensi, kepribadian, status mental, serta mengevaluasi kredibilitas tersangka.

"Kesadaran normal, penampilan lusuh, kurang merawat diri dan tampak lelah, kurus, dan di lengan tangan bagian kanan tato warna bintang," ucap kuasa hukum Polda Jabar dalam sidang praperadilan di Pengadilan negeri Bandung, Selasa (2/7/2024).

Ia mengatakan, tiap diperiksa Pegi selalu memegang tangan dan menggaruk kepala dan cenderung menghindari kontak mata dan gelisah. Pegi, kata kuasa hukum Polda Jabar, menjawab pertanyaan membutuhkan waktu dan sering menjawab tidak tahu serta terbata-bata.

"Tidak mengalami disorientasi waktu dan ruang memori, kesulitan menyampaikan informasi detail dan beberapa informasi tidak konsisten terlihat gelisah dan khawatir. Tidak asa gangguan persepsi. Tidak ada gangguan uji pikir," kata dia.

Ia melanjutkan dalam diri Pegi Setiawan secara umum memiliki kecenderungan untuk berbohong dan manipulatif. Sebab terdapat perbedaan keterangan saat pemeriksaan terhadap Pegi dan Rudi Irawan menyangkut peristiwa yang sama.

"Bahwa dalam diri Pegi Setiawan ada sikap kecenderungan sikap berbohong atau menutupi yang sebenarnya dan manipulatif dan ada perbedaan cerita antara Pegi dan ayahnya saat ditanyakan peristiwa yang sama," kata dia.

Tim hukum Polda Jawa Barat pun mengungkapkan Pegi pernah menggunakan obat terlarang dan ditangkap di Polsek Gunung Sari Cirebon. Hal tersebut diungkap saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (2/7/2024).

"Ada pelaku penyimpangan pelanggaran hukum seperti tidak memiliki SIM, menggunakan sepeda motor tidak memiliki surat lengkap, menggunakan obat terlarang dan ditangkap di Polsek Gunung Sari Cirebon," ucap salah seorang tim hukum Polda Jabar saat membacakan jawaban kepada kuasa hukum Pegi Setiawan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler