Bebas dari Penjara, Ini Pernyataan Pertama Pegi Setiawan
Wajah Pegi Setiawan terlihat pucat saat keluar dari gedung.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Eks tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam Pegi Setiawan resmi bebas dari tahanan Polda Jawa Barat, sekitar pukul 21.41 WIB malam, Senin (8/7/2024) usai ditahan kurang dari dua bulan. Ia dibebaskan setelah gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung dikabulkan hakim Eman Sulaeman.
Pantauan, sejumlah kuasa hukum, keluarga dan pendukung Pegi Setiawan memenuhi Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jawa Barat. Mereka menanti pembebasan Pegi Setiawan sejak sore hingga malam.
Wajah Pegi Setiawan terlihat pucat saat keluar dari gedung. Ia memakai pakaian berwarna cokelat sambil memegang tasbih dan didampingi kuasa hukum Insank Nasaruddin dan Nico Kilikily dan lainnya.
Kepada media, Pegi langsung berteriak syukur sambil mengepalkan tangan ke atas. "Saya Pegi Setiawan bersama keluarga dan kuasa hukum terima kasih banyak kepada masyarakat Indonesia yang mendoakan dan mendukung saya," ucap dia girang, Senin (8/7/2024).
Tidak hanya itu, ia pun mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto. Ia pun terus berterima kasih kepada netizen Indonesia yang mendukung dirinya.
"Saya mendukung wartawan Indonesia yang sudah mau mendukung saya dan mensuport saya," kata dia.
Ia pun berterima kasih kepada kuasa hukum yang mendukung dirinya serta mati-matian membela dirinya. Pegi mengaku selama ini dalam kondisi sehat selama di tahanan.
"Alhamdulillah sehat, di sini sehari-hari makan tidur, makan tidur," ucap dia tersenyum lebar.
Selanjutnya...
Pegi pun berterima kasih kepada ibunya Kartini yang sudah mendukungnya sehingga doa-doanya terkabul. Ia mengaku bahagia dan berharap kebenaran terungkap.
Setelah bebas, ia mengaku akan pulang, beristirahat, dan kembali melanjutkan bekerja. Usai memberikan pernyataan, Pegi didampingi kuasa hukum dan keluarga langsung menuju ke mobil untuk berangkat ke Jalan Sabang.
Sebelumnya, hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam. Total berkas putusan yang dibacakan hakim tunggal mencapai 115 halaman.
"Mengadili, memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan," ucap dia di ruang satu sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).