Profil Hakim Eman Sulaeman yang Bebaskan Pegi, Hanya Punya Kendaraan Satu Motor Scoopy
Putusan Eman Sulaemen yang mengabulkan praperadilan Pegi menuai citra positif.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sosok Eman Sulaeman hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mendapatkan citra dan penilaian positif di mata masyarakat Indonesia. Ia dinilai objektif dalam memutus perkara praperadilan Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016.
Seperti diketahui, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Pegi Setiawan pada Senin (8/7/2024) kemarin. Putusan tersebut membuat penetapan tersangka Pegi tidak sah dan batal demi hukum serta diminta untuk dibebaskan.
Dalam persidangan jelang putusan, Eman Sulaeman mengatakan akan memutus perkara secara objektif. Ia pun memutus perkara tanpa mendapatkan tekanan dari siapapun.
"Tidak ada tekanan dari mana pun, saya akan objektif, saya akan memberikan keputusan yang terbaik," ucap dia kepada para pihak di sidang praperadilan PN Bandung, Jumat (5/7/2024).
Ia menegaskan putusan yang akan dibacakan merupakan putusan terbaik. Namun, bukan untuk pemohon yaitu kuasa hukum Pegi atau termohon yaitu tim hukum Polda Jabar.
"Terbaik ini bukan untuk pemohon atau termohon, tapi keputusan yang terbaik untuk Indonesia," kata dia.
Mengutip di laman Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman memiliki gelar S.H. Ia merupakan Hakim pengadilan Negeri Bandung dengan NIP 197504102000121001 dan pangkat golongan pembina tingkat I IV/b.
Ia lahir di Karawang pada 10 April tahun 1975. Sosok Eman Sulaeman lulusan S1 pada 1999.
Sedangkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) tahun 2023, Eman Sulaeman memiliki tanah dan bangunan seluas 421 meter persegi di Kabupaten/Kota Pemalang dengan nilai Rp 600 juta. Selain itu, tanah dan bangunan seluas 104 meter persegi di Bogor.
Ia pun tercatat hanya memiliki satu kendaraan sepeda motor Honda NC11CF1C Scoopy tahun 2013 hasil sendiri seharga Rp 6.500.000. Harta bergerak lain 12.400.000 dan kas setara kas 35.565.736.
Kekayaannya mencapai Rp 774.465.736. Namun, ia memiliki utang sebanyak Rp 480.434. 229. Total kekayaannya dikurangi utang mencapai Rp 294.031.507.
Adapun, Pegi mengaku ingin beristirahat sebentar dilanjutkan bekerja usai bebas dari tahanan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jabar, Senin (8/7/2024) malam. Ia pun bersyukur telah bebas dari kasus yang menjeratnya.
"Pulang, beristirahat terus bekerja," ucap Pegi didampingi belasan pengacara dan keluarga di Mapolda Jabar, Senin (8/7/2024) malam.
Ia berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya termasuk kepada presiden Joko Widodo dan presiden terpilih Prabowo Subianto. Termasuk kepada para kuasa hukum yang memperjuangkannya.
"Saya Pegi Setiawan bersama keluarga dan kuasa hukum terima kasih banyak kepada masyarakat Indonesia yang mendoakan dan mendukung saya," ucap dia.
Selama di tahanan, ia mengaku bersyukur dalam kondisi sehat dan aktivitas yang dikerjakan makan dan tidur.
Sebelumnya, hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam. Total berkas putusan yang dibacakan hakim tunggal mencapai 115 halaman.
"Mengadili, memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan," ucap dia di ruang satu sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).