Jaksa Ajukan Kasasi ke MA, tak Terima Putusan Bebas Ronald Tannur, Ini Alasannya

Ronald Tannur divonis bebas dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya.

ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Gregorius Ronald Tannur menunggu untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024).
Rep: Bambang Noroyono Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan memastikan akan melawan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim) yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur (GRT) selaku terdakwa kasus penganiayaan hingga tewas kekasihnya Dini Sera Afrianti. Kejaksaan Agung (Kejagung) memerintahkan agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya segera melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan bebas anak mantan anggota DPR RI Edward Tannur tersebut.

Baca Juga


“Ya, kita (kejaksaan) menyatakan kasasi atas putusan majelis hakim tersebut,” kata Harli melalui pesan singkat, Kamis (25/7/2024). Kata Harli tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menunggu salinan putusan lengkap dari PN Surabaya.

Namun begitu, kata Harli melanjutkan, dari Kejagung sudah menyampaikan kepada tim JPU dalam kasus tersebut untuk segera menyiapkan memori kasasi. “JPU masih punya waktu untuk penyusunan memori kasasi selama 14 hari,” kata Harli.

Harli menerangkan alasan mengapa putusan bebas terhadap terdakwa Gregorius tersebut harus dikasasi ke MA. Kata dia, kejaksaan tak terima dengan putusan bebas itu lantaran tak sesuai dengan tuntutan JPU. JPU pada saat penuntutan meminta majelis hakim PN Surabaya, agar memvonis Gregorius bersalah telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan Dini Sera, perempuan 29 tahun meninggal dunia. Tuntutan JPU itu sesuai dengan dakwaan, yang menjerat Gregorius dengan Pasal 338 KUH Pidana.

Atas tuntutan tersebut, JPU meminta majelis hakim menghukum Gregorius 12 tahun penjara dan restitusi senilai Rp 263 juta. Akan tetapi, hakim dalam putusannya mengabaikan seluruh dakwaan dan tuntutan JPU dengan vonis tak bersalah dan tak menjatuhkan pidana. Kata Harli, vonis bebas tersebut patut untuk dikoreksi. “Karena sepertinya hakimnya ini tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya,” begitu kata Harli.

Harli melanjutkan, penilaiannya tersebut melihat pertimbangan putusan hakim yang mengabaikan bukti-bukti perbuatan Gregorius. “Pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara itu, hanya didasarkan tidak ada saksi. Dan itu sangat tidak beralasan. Karena hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan penuntut umum, misalnya bukti CCTV,” begitu ujar Harli.

Gregorius Ronald Tannur (kanan) berjalan dengan pengawalan petugas kejaksaan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024). Majelis Hakim dalam sidang tersebut membebaskan Gregorius Ronald Tannur yang merupakan putra dari mantan salah satu anggota DPR RI dari segala dakwaan terkait kasus dugaan penganiayaan yang berakibat kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia. - (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Kronologi yang terungkap di persidangan.. baca di halaman selanjutnya.

 

Kasus Gregorius ini, terjadi pada Oktober 2023. Ketika Dini Sira mendatangi Gregorius di tempat karaoke Blackhole KTV di Lenmarc Mall, Surabaya. Mereka berada di dalam ruang nomor 7. Pada malam karaoke itu, keduanya pun asik dengan minum-minuman beralkohol berupa Jose Tequilla sampai dini hari. Keduanya, pun dikatakan dalam kondisi mabuk, namun masih mampu untuk pulang. Pada saat hendak pulang itulah peristiwa penganiayaan sampai mati itu terjadi.

Setelah minum-minum alkohol sampai teler, Greogorius bersama Dini Sari hendak ke parkir mobil basement. Keduanya menggunakan lift menuju turun. Namun sebelum masuk lift, keduanya dikatakan mulai terjadi cekcok. Gregorius, pada kondisi di depan lift tersebut, masih membawa sebotol minuman. Di dalam lift, terungkap di persidangan, Greogorius menampar Dini Sari. Bahkan botol minuman yang masih dibawa Gregorius dihantamkan kepada Dini Sari. Keributan tersebut, tetap terjadi sampai keduanya tiba di parkir basement.

Di parkiran itu, Gregorius melindas Dini Sari dengan mobil. Dini Sari terkapar tak sadarkan diri. Beberapa saat setelah kejadian tersebut, sejumlah saksi menemukan Dini Sari sudah dalam kondisi luka-luka, dan sempat melakukan pertolongan dengan membawa ke rumah sakit. Akan tetapi dalam perjalanan, Dini Sari dinyatakan tewas.

Kasus tersebut berujung pada pengusutan oleh kepolisian, dan berhasil menangkap Gregorius Tannur. Penangkapan oleh kepolisian, sempat menjadi perhatian masyarakat mengingat Gregorius Tannur adalah anak dari politikus Edward Tannur.

Dalam proses di kepolisian di Surabaya, penyidik saat itu hanya menetapkan Gregorius sebagai tersangka Pasal 351 dan Pasal 359 tentang penganiayaan dan membuang fakta tentang dugaan pembunuhan. Akan tetapi, pada saat kasus tersebut disidangkan di PN Surabaya, tim JPU menambahkan penjeratan dakwaan menggunakan sangkaan pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan.

Dan dalam tuntutan jaksa, menebalkan hukuman 12 tahun atas perbuatan Gregorius yang dinilai terbukti melakukan penganiayaan dan pembunuhan. Akan tetapi, majelis hakim, dalam putusannya berkata lain dengan vonis bebas.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler