Vina Meninggal Dibunuh atau Kecelakaan? Ini Kata Susno Duadji Usai Sidang PK Saka Tatal

Susno Duadji dihadirkan sebagai ahli dalam sidang PK Saka Tatal di PN Cirebon.

dokrep
Mantan Kabareskrim Komjen Pol. Susno Duadji menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (31/7).
Rep: Lilis Sri Handayani Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal telah menghadirkan sejumlah saksi dan ahli, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (31/7/2024). Salah satu ahli yang dihadirkan adalah mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji. 

Baca Juga


Ditemui usai memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim, Susno pun menyampaikan pendapatnya tentang kasus yang terjadi delapan tahun lalu itu.

"Kalau mau dikatakan kecelakaan, kan sudah ada buktinya dan sudah divonis oleh Polres Sumber (Polresta Cirebon) ya, itu kecelakaan. Sampai sekarang, perkara kecelakaan itu tidak pernah dilimpahkan, tidak pernah dibatalkan," kata Susno.

Namun kemudian, kematian Vina dan Eky dinyatakan akibat pembunuhan, yang masuk pada wilayah hukum Polres Cirebon Kota (Polres Ciko). "Nah, pembunuhan itu, ya silakan ada buktinya apa tidak? Ada TKP-nya apa tidak? TKP-nya di mana? Buktinya apa? Nah, silakan mereka berdebat di dalam. Bukti, saksi, saling bertentangan. Bukti ahli, berupa visum tidak menunjukkan secara langsung. CCTV, sidik jari dan lainnya tidak ada. Silakan, aku tidak bisa menentukan ini pembunuhan atau tidak," ujar Susno. 

Ketika ditanyakan soal proses penyelidikan dan penyelidikan kasus Vina, Susno menilai, sudah benar proses penyelidikan dilakukan oleh jajaran Polres Sumber (Polresta Cirebon) karena wilayahnya di Kabupaten Cirebon. 

"Dan (Polres) Kabupaten sudah menyimpulkan ini kecelakaan lalu lintas. Sudah benar. Dan sampai sekarang tidak pernah dihentikan kecelakaan lalu lintas itu. Dan tidak pernah ditarik ke Polda kecelakaan lalu lintas itu. Dan tidak pernah dilimpahkan ke Polres Ciko (Cirebon Kota). Jadi sudah benar, (penyelidikan) kecelakaan lalu lintas ya,’’ katanya.

Kejanggalan kasus Vina Cirebon. - (Republika)

 

Selang beberapa waktu kemudian, kematian Vina dan Eky dinyatakan sebagai kasus pembunuhan dan ditangani Polres Ciko. Jika kasus itu dinyatakan sebagai pembunuhan, Susno pun mempertanyakan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan tersebut. Jika disebutkan TKP-nya di Jembatan Layang Talun, maka masuk wilayah Kabupaten Cirebon dan Polresta Cirebon sudah menyatakan itu adalah TKP kecelakaan.

"TKP di Kabupaten itu adalah TKP kecelakaan. Nah, TKP di kota, (kasus) pembunuhan. Maka pertanyaannya, di mana TKP-nya? Kalau dia katakan di Jembatan Layang, bukan, itu punya kabupaten. Kalau dia katakan di belakang showroom, nanti ditanya, ada nggak jenazah di situ? Ada nggak bekas sepeda motor? Ada nggak segala macam darah di situ? Ya kalau itu nggak ada, berarti TKP bukan di situ,’’ terang Susno.

Pertanyaan serupa juga diutarakan Susno jika disebutkan TKP pembunuhan adalah di depan SMP 11. "Apakah di (depan) SMP 11? Ya dicek saja. Ada darah apa tidak? Ada jenazah apa tidak? Ada sepeda motor apa tidak? Ya kalau tidak ada semua, berarti TKP-nya saja nggak ada,’’ ungkap Susno.

Susno menyatakan, jika kasus Vina dinyatakan sebagai kecelakaan, maka sudah selesai. Sedangkan jika disebut sebagai kasus pembunuhan, maka belum selesai.

"Kenapa belum selesai? TKP-nya belum tahu," ucap Susno.

Menurut Susno, jika TKP-nya tidak ada, maka peristiwanya juga tidak ada. Dan jika peristiwanya tidak ada, maka pelakunya juga tidak ada. "Nah sekarang, kok ada yang ditahan di 'dalam' atau yang dipenjarakan? Itulah PK tugasnya," cetus Susno.

Sementara itu, ketika ditanyakan mengenai novum yang diajukan oleh kuasa hukum Saka Tatal dan ditolak oleh jaksa, Susno menilai, hal tersebut biasa dalam persidangan. "Kalau novum diterima, ya selesailah sidang ini. Nah apakah novum itu misalnya diterima, itu kan yang menentukan hakim. Dan hakimnya bukan hakim di sini, hakim agung nantinya," kata Susno.

 

Ahli lain yang dihadirkan di persidangan adalah Psikolog Forensik, Reza Indragiri. Dalam sidang, dia mengatakan, dari berkas yang pernah dibacanya, terkesan atau terindikasi kasus ini merupakan contoh pengungkapan kasus yang terlalu mengandalkan pada keterangan saksi, termasuk keterangan tersangka.

"Menomorsekiankan bukti scientific," kata Reza.

Reza pun mencontohkan terkait narasi telah terjadi perkosaan terhadap almarhumah. "Saya ingin bicara tentang sperma, bukan tentang objek spermanya. Tapi saya ingin menyampaikan perspektif kepada majelis terkait sperma adalah, latar belakang psikologis munculnya sperma tersebut," ujar Reza.

"Pertanyaannya sederhana begini. Apakah sperma serta merta bisa kita simpulkan sebagai bukti telah terjadi perkosaan? Jawabannya tidak. Dari sudut pandang psikologi forensik, tidak," tukas Reza.

Reza menjelaskan, keberadaan sperma, bisa dilatarbelakangi oleh satu dari kemungkinan dua kondisi psikologis. Pertama, ketika sperma muncul setelah terjadinya aktivitas  seksual yang dipaksakan. Jika itu terjadi, maka sperma itu memenuhi kriteria sebagai bukti kejahatan seksual.

Kemungkinan yang kedua, sperma merupakan akibat dari aktivitas seksual mau sama mau. Jika demikian, maka praktis sperma tersebut bukan merupakan bukti telah terjadi kekerasan seksual.

"Persoalannya adalah, dari berkas yang saya baca, saya tidak menangkap adanya informasi terkait dengan latar belakang psikis yang mendahului keluarnya sperma tersebut,’" ucapnya.

Untuk itu, dari sudut pandang psikologi forensik, Reza tidak bisa menyimpulkan apakah sperma itu merupakan akibat perkosaan ataukah akibat dari aktivitas seksual yang mau sama mau.

Ditemui usai memberikan keterangan pada sidang PK Saka Tatal, Reza mengatakan, untuk mengungkap peristiwa yang terjadi pada tahun 2016, ia juga meminta agar dihadirkan bukti komunikasi elektronik dari para terpidana dan kedua korban.

"Saya menyampaikan berulang kali kepada majelis, saya sangat menunggu adanya bukti komunikasi elektronik serinci-rincinya, yang dilakukan oleh para terpidana pada saat itu dan kedua korban," katanya.

"Bukti elektronik serinci-rincinya ini mencakup siapa dengan siapa berkomunikasi, tentang apa, pada jam detik berapa, itu akan memberikan gambaran kepada kita tentang para tersangka ini betul-betul merencanakan pembunuhan atau tidak," terang Reza.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler