Putusan MK 60 Ubah Syarat Pencalonan, Akankah PDIP Usung Anies-Si Doel di Pilgub Jakarta?
Putusan MK Nomor 60 mengubah persyaratan administratif pencalonan cagub-cawagub.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru akan mengubah peta politik pencalonan kepala daerah, khususnya di Jakarta. Putusan tersebut memungkinkan PDIP bisa mengusung satu pasangan calon (paslon) cagub-cawagub di Jakarta tanpa harus berkoalisi dengan partai politik lain.
MK memutuskan, partai politik atau gabungan partai politik boleh mengusung pasangan cagub-cawagub Jakarta dengan syarat 7,5 persen suara sah pemilu terakhir. Sebab, Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Jakarta diketahui mencapai 8,2 juta pemilih. Putusan ini berlaku untuk Pilkada 2024 karena MK tak menyebut adanya penundaan dalam putusannya.
"Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah) persen di provinsi tersebut," tulis putusan MK yang dibacakan majelis hakim konstitusi pada Selasa (20/8/2024).
"Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini berlaku untuk Pilkada 2024. Sebab, Putusan MK ini tidak menyebut penundaan pemberlakuan Putusan pada pilkada mendatang seperti halnya Putusan MK terkait Ambang Batas Parlemen No.116/PUU-XXI/2023 (berlaku setelah 2024, yakni di Pemilu 2029)," kata Pembina Perludem dan pengajar pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini dalam akun X resminya, Selasa (20/8/2024).
Dengan putusan ini, PDIP sebagai satu-satunya partai politik yang kini belum menentukan sikap, bisa mengusung satu pasang calon sendiri. PDIP diketahui memperoleh suara sebanyak 850.174 di Jakarta atau sebesar 14,01 persen total suara sah.
PDIP sempat pertimbangkan usung Anies-Si Doel.. Baca di halaman selanjutnya.
Beberapa waktu lalu, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku, PDIP mencermati suara aspirasi di masyarakat yang mengusulkan agar Anies Baswedan dipasangkan dengan Rano Karno sebagai cagub-cawagub dalam Pilkada Jakarta 2024. Hasto mengatakan, partainya melihat aspirasi dari akar rumput tersebut sebagai alternatif calon kepemimpinan yang semestinya didengarkan dan mendapatkan tempat di partai-partai peserta pemilu.
“Ya itu memang kami mendengar, ada aspirasi dari akar rumput untuk Mas Anies dan Si Doel anak Betawi (Rano Karno). Itu merupakan ekspresi dari arus bawah. Dan PDI Perjuangan, terus mencermati suara-suara rakyat itu,” begitu kata Hasto saat ditemui wartawan di Sekolah Partai DPP PDI Perjuangan, di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (17/8/2024).
Anies Baswedan adalah politikus non-partai yang hingga saat ini paling diunggulkan dan paling populer, untuk kembali dicalonkan sebagai cagub DKI Jakarta. Popularitas tinggi Anies Baswedan tersebut, mengingat posisinya adalah sebagai pejawat, pun juga sebagai calon presiden (capres) runner up pada Pilpres 2024 lalu.
Rano Karno adalah kader PDIP, yang pernah menjabat sejumlah gubernur di Provinsi Banten. Pemeran Si Doel Anak Sekolahan dalam layar kaca itu, terakhir kali menjabat kepala daerah sebagai gubernur Banten 2015-2017. Dan saat ini, politikus kelahiran 1960-an itu, masih menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari fraksi PDI Perjuangan.
Hasto melanjutkan, pengusungan Anies Baswedan dan Rano Karno oleh masyarakat untuk Pilkada Jakarta 2024 tersebut patut untuk didengarkan. Namun begitu, kata Hasto, PDIP belum akan memutuskan.
“Kita terus melihat, dan mencermati suara dan pergerakan rakyat arus bawah ini, serta melihat suasana kebatinan ini. Dan kami sebagai partai, tentunya punya disiplin sehingga kami akan menunggu keputusan dari ketua umum,” begitu ujar Hasto.
Setelah ada Putusan MK Nomor 60, apakah PDIP akan merealisasikan pasangan Anies-Rano Karno?
Wacana Anies-Hendrar juga sempat mencuat.. baca di halaman selanjutnya.
Selain Rano Karno, sempat muncul juga wacana menduetkan Anies dengan Hendrar Prihadi. Salah satu petinggi PDIP sempat ingin mengusung Anies berpasangan dengan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (BPKP) tersebut.
Hendrar adalah kader PDIP, yang merupakan mantan wali kota Semarang. Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Muhammad Haji Said Abdullah menjelaskan, partainya akan mendorong pasangan Anies Rasyid Baswedan-Hendrar Prihadi untuk maju Pilgub Jakarta 2024.
Hal itu setelah PDIP ditinggal seluruh parpol untuk berkoalisi mengusung M Ridwan Kamil (RK)-Suswono. Pasangan RK-Suswono didukung 12 parpol yang memiliki 91 kursi dari total 106 kursi di DPRD DKI Jakarta.
"Ya mungkin nanti PDIP bisa bawa Anies sama Hendrar orang keduanya," kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2024).
Said bahkan mengaku, sudah berkomunikasi dengan Anies secara langsung terkait rencana pasangan tersebut. Hanya saja, ia tidak menjelaskan hasil komunikasi terkait pasangan Anies-Hendrar. "Ya memang dari sejak awal Pak Anies yang cagub. Kami akan orang keduanya," ucap Said.
- putusan mk pilkada jakarta
- putusan 60 mk
- putusan mahkamah konstitusi
- putusan mk ubah syarat cagub
- putusan mk nomor 60/puu-xxii/2024
- putusan mk buka peluang anies maju
- anies baswedan
- pdip usung cagub jakarta
- anies-si doel
- putusan mk bolehkan pdip mencalonkan di jakarta
- putusan mk buka peluang pdip usung anies
- mahkamah konstitusi
- putusan mk 60
- putusan mk ubah peta politik
- putusan mk pilkada
- putusan terbaru mk
- pdip usung cagub sendiri
- duet anies si doel
- anies si doel
- duet anies rano karno