Tok! MK Putuskan Syarat Berubah, PDIP Bisa Usung Cagub-Cawagub Jakarta Sendiri

PDIP bisa mengusung pasangan cagub-cawagub sendiri tanpa harus berkoalisi.

Republika/Prayogi
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang pendahuluan pengujian materiil Undang-Undang tentang Pemilihan Umum di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (7/8/2024).
Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, partai politik atau gabungan partai politik boleh mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur (cagub-cawagub) Jakarta dengan syarat 7,5 persen suara sah pemilu terakhir. Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Jakarta diketahui mencapai 8,2 juta pemilih.

Baca Juga


Artinya, PDIP boleh mengusung pasangan calon (paslon) sendiri tanpa harus koalisi dengan parpol lain. Putusan itu tertuang dalam Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Selasa (20/8/2024). Sebagaimana diketahui, sebelum ada putusan MK, syarat pengusungan cagub-cawagub adalah 20 persen jumlah kursi perolehan di DPRD. Di Jakarta, syarat pengusungan cagub-cawagub sebanyak 22 kursi.

"Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah) persen di provinsi tersebut," tulis putusan MK yang dibacakan majelis hakim konstitusi, Selasa (20/8/2024).

Dengan putusan ini, PDIP sebagai satu-satunya partai politik yang kini belum menentukan sikap, bisa mengusung satu pasang calon sendiri. PDIP diketahui memperoleh suara sebanyak 850.174 di Jakarta atau sebesar 14,01 persen total suara sah.

"Dengan Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini, maka di Jakarta untuk mengusung calon di Pilkada 2024, partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7,5 persen di pemilu DPRD terakhir untuk bisa mengusung paslon di Pilkada Jakarta. Artinya, PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta," kata Pembina Perludem dan pengajar pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini dalam akun X resminya, Selasa (20/8/2024).

Putusan MK Ubah Parliamentary Threshold 4 Persen - (Infografis Republika)

PDIP yang merasa dijegal.. baca di halaman selanjutnya.

Wasekjen DPP PDIP Adian Napitupulu memandang sinis deklarasi hampir seluruh partai politik mendukung calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono. Menurutnya, hal ini sebenarnya membuktikan bahwa hanya PDIP yang 'tidak untuk dijual'. Sebab PDIP tetap tidak akan bergabung mendukung Ridwan Kamil.

“PDI Perjuangan is not for sale,” kata Adian kepada wartawan dalam konferensi pers, di Jakarta Pusat, Senin (19/8/2024).

Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat menyebut manuver yang membuat semua parpol di luar PDIP berkumpul hanya mendukung Ridwan Kamil, dapat dilihat sebagai upaya membuat PDIP tak bisa mengajukan calon lainnya di Jakarta.

Untuk diketahui, jumlah kursi PDIP di DPRD Jakarta tak memenuhi jumlah syarat pengajuan calon. Misal, seandainya PDIP hendak mengusung Anies Baswedan atau Basuki Tjahaja Purnama, maka takkan bisa memenuhi syarat karena kursi parpol lainnya sudah terjual untuk Ridwan Kamil.

“Deklarasi itu kita bisa melihat bagaimana nantinya kalau itu terjadi maka PDIP secara otomatis tidak bisa mencalonkan,” kata Djarot.

Sehingga Djarot akan mengamati Ridwan Kamil akan melawan kotak kosong atau diarahkan melawan “calon boneka” yang sudah disiapkan dari jalur independen.

“Ya, melawan kotak kosong. Mari kita lihat. Atau ini akan berusaha diloloskan calon independen sebagai calon boneka, ya, karena banyak sekali ya, ini masukan suara dari warga yang merasa atau membuktikan KTP nya dibegal. KTP-nya dicatut,” kata Djarot.

Djarot masih terus berkomunikasi dengan petinggi parpol yang berusaha disatukan untuk Ridwan Kamil. Karena PDIP tak henti mengingatkan pentingnya mewujudkan Jakarta sebagai kota yang bersih.

“Saya selalu mengatakan bahwa PDI Perjuangan punya 15 kursi di DPRD itu bukan kursi yang bisa diperjualbelikan. Kalau kita memperjualbelikan kursi berarti kita memperjualbelikan suara rakyat. Itu komitmen yang kita pegang dan ini akan kita buktikan,” ucap Djarot.

Sebanyak 12 partai politik yang tergabung dalam KIM Plus baru mendeklarasikan pasangan Ridwan Kamil dan politikus PKS Suswono untuk diusung di Pemilihan Gubernur Jakarta 2024. Dengan hal ini, praktis potensi koalisi PKS-PDIP melawan Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta 2024 harus pupus.

Komik Si Calus : Dinasti - (Daan Yahya/Republika)

Wacana duet Anies-Rano Karno.. baca di halaman selanjutnya.

Beberapa waktu lalu, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku, PDIP mencermati suara aspirasi di masyarakat yang mengusulkan agar Anies Baswedan dipasangkan dengan Rano Karno sebagai cagub-cawagub dalam Pilkada Jakarta 2024. Hasto mengatakan, partainya melihat aspirasi dari akar rumput tersebut sebagai alternatif calon kepemimpinan yang semestinya didengarkan dan mendapatkan tempat di partai-partai peserta pemilu.

“Ya itu memang kami mendengar, ada aspirasi dari akar rumput untuk Mas Anies dan Si Doel anak Betawi (Rano Karno). Itu merupakan ekspresi dari arus bawah. Dan PDI Perjuangan, terus mencermati suara-suara rakyat itu,” begitu kata Hasto saat ditemui wartawan di Sekolah Partai DPP PDI Perjuangan, di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (17/8/2024).

Anies Baswedan adalah politikus non-partai yang hingga saat ini paling diunggulkan dan paling populer, untuk kembali dicalonkan sebagai cagub DKI Jakarta. Popularitas tinggi Anies Baswedan tersebut, mengingat posisinya adalah sebagai pejawat, pun juga sebagai calon presiden (capres) runner up pada Pilpres 2024 lalu.

Rano Karno adalah kader PDIP, yang pernah menjabat sejumlah gubernur di Provinsi Banten. Pemeran Si Doel Anak Sekolahan dalam layar kaca itu, terakhir kali menjabat kepala daerah sebagai gubernur Banten 2015-2017. Dan saat ini, politikus kelahiran 1960-an itu, masih menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari fraksi PDI Perjuangan.

Hasto melanjutkan, pengusungan Anies Baswedan dan Rano Karno oleh masyarakat untuk Pilkada Jakarta 2024 tersebut patut untuk didengarkan. Namun begitu, kata Hasto, PDIP belum akan memutuskan.

“Kita terus melihat, dan mencermati suara dan pergerakan rakyat arus bawah ini, serta melihat suasana kebatinan ini. Dan kami sebagai partai, tentunya punya disiplin sehingga kami akan menunggu keputusan dari ketua umum,” begitu ujar Hasto.

Setelah ada Putusan MK Nomor 60, apakah PDIP akan merealisasikan pasangan Anies-Rano Karno?

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler