Putusan MK 60 Berlaku di Pilkada 2024, Cagub di Jakarta Bisa Bertambah, Begini Rinciannya

Putusan ini berlaku untuk Pilkada 2024 karena MK tak menyebut adanya penundaan

Republika/Prayogi
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang pendahuluan pengujian materiil Undang-Undang tentang Pemilu, di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (7/8/2024).
Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, partai politik atau gabungan partai politik boleh mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur (cagub-cawagub) Jakarta dengan syarat 7,5 persen suara sah pemilu terakhir. Putusan ini berlaku untuk Pilkada 2024 karena MK tak menyebut adanya penundaan dalam putusannya.

Baca Juga


"Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini berlaku untuk Pilkada 2024. Sebab, Putusan MK ini tidak menyebut penundaan pemberlakuan Putusan pada pilkada mendatang seperti halnya Putusan MK terkait Ambang Batas Parlemen No.116/PUU-XXI/2023 (berlaku setelah 2024, yakni di Pemilu 2029)," kata Pembina Perludem dan pengajar pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini dalam akun X resminya, Selasa (20/8/2024).

Putusan ini berarti mengubah peta politik di Pilkada Jakarta 2024. Sebab, PDIP bisa mengusung pasangan calon (paslon) sendiri tanpa harus koalisi dengan parpol lain. Artinya, bakal cagub-cawagub yang saat ini ada, Ridwan Kamil-Suswono Vs Dharma-Kun, bisa saja bertambah jika PDIP mengajukan satu pasang calon.

Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Jakarta diketahui mencapai 8,2 juta pemilih. Sedangkan PDIP mendapat 14,01 persen dari total suara sah di Jakarta. "Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah) persen di provinsi tersebut," tulis putusan MK yang dibacakan majelis hakim konstitusi, Selasa (20/8/2024).

Dengan putusan ini, PDIP sebagai satu-satunya partai politik yang kini belum menentukan sikap, bisa mengusung satu pasang calon sendiri. PDIP diketahui memperoleh suara sebanyak 850.174 di Jakarta atau sebesar 14,01 persen total suara sah.

"Dengan Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini, maka di Jakarta untuk mengusung calon di Pilkada 2024, partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7,5 persen di pemilu DPRD terakhir untuk bisa mengusung paslon di Pilkada Jakarta. Artinya, PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta," kata Titi.

Jadwal Pilkada Serentak 2024 - (Infografis Republika)

Ketika Ridwan-Suswono vs Dharma-Kun hampir pasti.. baca di halaman selanjutnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan surat keputusan (SK) tentang penetapan pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan untuk Dharma Pongrekun-Kun Wardana pada Senin (19/8/2024). Dengan SK itu, Dharma-Kun bisa mendaftar sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta.

Di hari yang sama, pasangan Ridwan Kamil-Suswono juga dideklarasikan sebagai pasangan cagub-cawagub Pilkada Jakarta 2024. Pasangan ini disokong seluruh partai politik di DPRD Jakarta minus PDIP. Partai Banteng yang hanya punya 15 kursi awalnya dipastikan tak memenuhi syarat minimal. Karena aturan menyatakan, butuh 20 persen kursi dari total perolehan kursi DPRD Jakarta, atau 22 kursi untuk mengusung satu pasang cagub-cawagub.

Titi mengatakan, dengan Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini, maka di Jakarta untuk mengusung calon di Pilkada 2024, partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7,5 persen di pemilu DPRD terakhir. Artinya, PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta.

"BRAVO MK!!! Dalam Putusan No.60/PUU-XXII/2024 mengubah persyaratan pengusungan paslon di Pilkada dengan menyesuaikan persentase persyaratan seperti pada angka persentase pencalonan perseorangan di Pilkada. HEBAT MK!!!," tulis Titi dalam akun X resmi miliknya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler