Dua Politisi Senior Golkar Terlibat Dualisme Kepemimpinan PMI, Ini Reaksi Bahlil
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas siap memediasi JK dan Agung Laksono.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua politisi Partai Golkar, Jusuf Kalla dan Agung Laksono saat ini diketahui tengah berebut jabatan Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI). Namun, Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia enggan mengomentari dualisme kepemimpinan PMI itu.
"No comment," kata Bahlil usai berpidato dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Anggota DPR RI dan DPRD Fraksi Partai Golkar (FPG) Periode 2024-2029 Seluruh Indonesia di Jakarta, Rabu (11/12/2024).
Setelah itu, Bahlil lantas pergi tanpa mengomentari lebih jauh kisruh saling lapor antara Jusuf Kalla dan Agung Laksono, terkait hasil Munas Ke-22 PMI yang terselenggara beberapa waktu lalu. Sebelumnya pada Senin (9/12/2024), Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 Palang Merah Indonesia (PMI) 2024 memutuskan dan menerima laporan pertanggungjawaban Ketua Umum PMI Jusuf Kalla, dan secara aklamasi memintanya kembali menjabat sebagai Ketua Umum PMI periode 2024-2029.
Namun, kandidat Ketua Umum PMI Agung Laksono mengaku melaporkan hasil Musyawarah Nasional (Munas) PMI ke-22 yang diselenggarakan oleh pihaknya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Agung mengklaim pihaknya telah memenangkan lebih dari 20 persen suara dukungan dari para anggota PMI sesuai dengan ketentuan pada AD/ART, yakni sebanyak 240 dari 392 anggota yang hadir.
Kemudian JK pun menyatakan bakal melaporkan Agung Laksono yang juga maju sebagai kandidat Ketua Umum PMI ke polisi, menyatakan bahwa PMI harus ada satu dalam negara. Menurutnya, manuver Agung Laksono yang membuat Munas tandingan PMI ke-22 merupakan langkah yang ilegal.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan siap melakukan mediasi terkait dualisme kepengurusan PMI yang melibatkan kubu Jusuf Kalla dan Agung Laksono. Hal tersebut disampaikannya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/12/2024).
"Semua yang kami lakukan di Kementerian Hukum sebelum ambil keputusan terkait dualisme kepengurusan, terutama terkait perkumpulan, badan usaha dan organisasi profesi, semua dilakukan dengan proses mediasi," kata Supratman.
Ketika ditanya mengenai surat keputusan (SK) dari kubu Agung Laksono, Supratman menjelaskan hingga saat ini pihaknya belum menerima dokumen resmi terkait permohonan pengesahan kepengurusan dari salah satu pihak.
"Sampai hari ini saya belum terima ya. Dua-duanya terkait dengan kepengurusan Palang Merah Indonesia," ujarnya.
Meski begitu, Supratman memastikan bahwa jika SK tersebut sudah masuk, pihaknya akan memverifikasi secara detail berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. "Kami akan teliti secermat mungkin terkait pengesahan, termasuk prosedur pelaksanaannya," katanya menambahkan.
Terkait langkah mediasi antara kubu Jusuf Kalla dan Agung Laksono, Supratman menegaskan bahwa kementeriannya akan mengedepankan proses tersebut sebelum mengambil keputusan. Sampai saat ini, Supratman kembali menekankan bahwa belum ada permohonan resmi terkait dualisme kepengurusan PMI yang diterima oleh Kementerian Hukum.