Transfer Mary Jane, Pemerintah Diminta Perhatikan WNI yang Terancam Hukuman Mati di Luar

Narapidana WNI yang dihukum mati juga perlu mendapat perhatian.

AP Photo/Achmad Ibrahim
Warga negara Filipina terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Veloso berjalan keluar dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu di Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berharap pemerintah memberi perhatian lebih terhadap narapidana berkewarganegaraan Indonesia yang terancam eksekusi hukuman mati. Hal itu dinilai penting setelah RI memindahkan terpidana mati Mary Jane Veloso ke Filipina dan lima napi anggota "Bali Nine" ke Australia.

Baca Juga


"Kami juga berharap pemerintah memberikan perhatian kepada narapidana-narapidana lainnya, termasuk WNI yang masih berada dalam ancaman eksekusi hukuman mati," kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (18/12/2024).

Menurut Atnike, narapidana WNI yang dihukum mati juga perlu mendapat perhatian, terutama bagi napi yang sudah menjalani masa tahanan panjang. Terlebih, kata dia, KUHP yang baru mengatur pidana mati bukan lagi hukuman utama.

"Ini terkait dengan KUHP yang baru yang sudah menetapkan bahwa hukuman mati bukan lagi hukuman yang utama; dan dalam periode 10 tahun seseorang apabila dinilai memiliki kelakuan baik dan berubah, itu juga dapat dipertimbangkan untuk komutasi hukuman dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup," ujarnya.

Komnas HAM mengapresiasi langkah pemerintah dalam memulangkan lima narapidana Bali Nine ke negara asalnya. Menurut Atnike, langkah tersebut dilakukan pemerintah Indonesia dengan mempertimbangkan alasan HAM.

"Selain alasan diplomasi, memang ada persoalan overcrowded penjara, tapi itu tidak signifikan jumlah pemulangan narapidana itu untuk melonggarkan lapas kita. Jadi memang, fokusnya kami duga untuk memberikan hak hidup bagi napi itu melalui proses diplomatik di antara kedua negara," ujar Atnike.

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, pemulangan Mary Jane merupakan titik baik yang dilakukan pemerintah. Hal ini mengingat terpidana mati kasus penyelundupan narkoba itu diduga kuat menjadi korban perdagangan manusia di negaranya.

"Langkah ini menurut kami langkah yang berbasis pada pertimbangan kemanusiaan karena Mary Jane merupakan korban, kesepakatan dua negara, upaya diplomasi dua negara, dan dalam konteks hukuman mati tentu ini merupakan hal baik," ujar Anis dalam kesempatan yang sama.

 

 

Pemerintah Indonesia telah memindahkan Mary Jane Veloso ke Filipina via Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Rabu dini hari. Mary Jane merupakan terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada April 2010.

Adapun lima narapidana anggota Bali Nine dikembalikan ke Australia via Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Ahad (15/12/2024) pagi. Kelima napi yang dipindahkan itu, antara lain, Scott Anthony Rush, Matthew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens.

Bali Nine merupakan julukan untuk sembilan narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali karena tersangkut kasus sindikat narkoba pada tahun 2005. Mereka terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin.

Lima orang yang ditransfer ke Australia merupakan sisa dari Bali Nine yang menjalani hukuman penjara seumur hidup di Indonesia. Sementara itu, empat orang lainnya telah dieksekusi mati, bebas, dan meninggal dunia.

Pemindahan Mary Jane dan lima napi Bali Nine dilakukan atas dasar pengaturan praktis (practical arrangement) yang disepakati antara Indonesia, Filipina, dan Australia. Kendati dipindahkan ke negara asalnya, Indonesia akan tetap memantau perkembangan hukuman yang diberikan kepada mereka.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler