Diduga Peras 400 Warga Malaysia Hingga Rp 32 M di Konser DWP, 18 Polisi Diamankan Propam

18 oknum polisi diamankan dari Polda Metro, Polrestro Jakpus, dan Polsek Kemayoran.

Antara
Suasana festival musik Djakarta Warehouse Project (DWP) di JIExpo Kemayoran, Jakarta.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 18 oknum polisi diamankan Divisi Propam Polri atas dugaan memeras warga Malaysia dalam gelaran konser Djakarta Warehouse Project (DWP) pada 13-15 Desember 2024 lalu. Pengakuan para warga Malaysia yang diduga menjadi korban pemerasan viral di media sosial.

Baca Juga


“Divisi Propam Polri telah mengamankan terduga oknum yang bertugas saat itu. Jumlah terduga oknum personel yang diamankan sebanyak 18 yang terdiri dari personel Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (21/12/2024).

Untuk langkah selanjutnya, lanjut dia, Propam Polri akan memeriksa lebih lanjut 18 personel tersebut. Dia menegaskan, Polri tidak akan menoleransi pelanggaran yang dilakukan oleh setiap anggota Polri.

Tindakan tegas dengan mengamankan oknum ini merupakan komitmen Polri dalam menegakkan hukum, dalam rangka meningkatkan pelindungan, pengayoman, dan pelayanan terhadap masyarakat.

“Kami memastikan tidak ada tempat bagi oknum yang mencoreng institusi. Investigasi pun telah kami lakukan secara profesional, transparan dan tuntas,” ucapnya.

 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengatakan pihaknya akan mendalami laporan seorang penonton dari Malaysia yang diduga ditangkap dan diperas oleh oknum anggota polisi melalui tes urine terkait dugaan narkoba pada gelaran DWP yang digelar pada 13-15 Desember 2024 di JIExpo Kemayoran. "Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pendalaman yang dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (19/12/2024).

Ade Ary menjelaskan pihaknya berkomitmen memberantas dan menanggulangi segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. "Polda Metro Jaya tidak pandang bulu terhadap siapapun pelakunya dan pasti akan memproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku secara proporsional dan profesional," ucapnya.

Ade Ary juga menjelaskan apabila ditemukan nanti pelanggaran akan diproses sesuai UU yang berlaku secara profesional dan proporsional.

Sebelumnya, terdapat unggahan di akun X @Twt_Rave, yang mengunggah sejumlah oknum polisi diduga melakukan penangkapan dan pemerasan terhadap penonton dari Malaysia. Dalam ungggahannya, mereka menyebut oknum polisi Indonesia menangkap dan melakukan tes urine mendadak terhadap lebih dari 400 penonton dari Malaysia.

"Oknum polisi juga diduga memeras uang mereka yang jumlahnya berkisar 9 juta RM atau setara Rp32 miliar. Bahkan, ada klaim bahwa para penonton terpaksa membayar meski tes urine narkoba mereka negatif," tulis akun tersebut.

 

Komik Si Calus : Kambing Hitam - (Daan Yahya/Republika)

Pada Kamis (19/12/2024), akun @djakartawarehouseproject mengunggah keterangan berisi imbauan kepada penonton. Tidak jelas apakah imbauan terkait dengan dugaan pemerasan terhadap penonton konser asal Malaysia, tapi DWP menyarankan kepada penonton DWP yang memiliki informasi untuk melapor ke polisi.

"Saat ini, jika anda memiliki informasi yang bisa dibagikan atau dilaporkan, kami menyarankan anda untuk menghubungi hotline Divisi Humas Polri (@divhumaspolri) [(021) 72120599] sehingga suara anda bisa didengar, dan tindakan yang patut bisa diambil," demikian keterangan resmi pihak DWP.

 


Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan, 18 orang anggota polisi yang diamankan harus dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan. “Kasus tersebut bukan hanya mempermalukan institusi Polri, tetapi mempermalukan bangsa dan negara. Oknum pelaku tidak cukup diberi sanksi demosi, tetapi PTDH,” kata Bambang di Jakarta, Sabtu (21/12/2024).

Menurut ia, perbuatan yang dilakukan belasan anggota polisi tersebut merusak citra pariwisata, terutama sektor MICE (meeting, incentive, convention, exhibition) yang digalakkan pemerintah. Bambang mengatakan Indonesia dalam sektor MICE, termasuk acara hiburan dan olahraga, sudah tertinggal jauh dari negara tetangga, seperti Thailand dan Singapura.

Tindakan oknum anggota polisi yang diduga memeras seorang warga Malaysia pada gelaran DWP pun akan memperburuk citra Indonesia. "Dampaknya bukan hanya berhenti pada pemberian sanksi etik dan disiplin 18 oknum itu saja, tetapi ada kerugian negara. Promosi pariwisata yang menggunakan anggaran besar, dirusak oleh perilaku oknum-oknum polisi yang tak memiliki awareness pada negeri dan hanya mengejar kepentingan individu dan kelompoknya," ucapnya.

Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa belasan anggota polisi tersebut harus diberi sanksi PTDH dan diproses dengan pidana pungutan liar (pungli) sebagaimana pada Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Rentetan kasus jerat oknum polisi - (Republika/berbagai sumber)

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler