Bikin Malu RI, Pengamat: 18 Polisi Diduga Peras Warga Malaysia di Konser DWP Harus Dipecat

Tindak oknum polisi memeras WN Malaysia penonton konser DWP merusak citra Indonesia.

Antara
Suasana festival musik Djakarta Warehouse Project (DWP) 2019 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Ahad (15/12). Temuan kondom di ajang DWP membuat Gubernur Anies Baswedan akan memanggil panitia.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 18 anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan ratusan warga Malaysia di konser Djakarta Warehouse Project (DWP) dinilai wajib dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) atau dipecat. Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai, kasus ini memalukan bangsa dan negara.

Baca Juga


“Kasus tersebut bukan hanya mempermalukan institusi Polri, tetapi mempermalukan bangsa dan negara. Oknum pelaku tidak cukup diberi sanksi demosi, tetapi PTDH,” kata Bambang di Jakarta, Sabtu (21/12/2024).

Menurut Bambang, perbuatan yang dilakukan belasan anggota polisi tersebut merusak citra pariwisata, terutama sektor MICE (meeting, incentive, convention, exhibition) yang digalakkan pemerintah. Bambang mengatakan Indonesia dalam sektor MICE, termasuk acara hiburan dan olahraga, sudah tertinggal jauh dari negara tetangga, seperti Thailand dan Singapura.

Tindakan oknum anggota polisi yang diduga memeras warga Malaysia pada gelaran DWP pun akan memperburuk citra Indonesia. "Dampaknya bukan hanya berhenti pada pemberian sanksi etik dan disiplin 18 oknum itu saja, tetapi ada kerugian negara. Promosi pariwisata yang menggunakan anggaran besar, dirusak oleh perilaku oknum-oknum polisi yang tak memiliki awareness pada negeri dan hanya mengejar kepentingan individu dan kelompoknya," ucapnya.

Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa belasan anggota polisi tersebut harus diberi sanksi PTDH dan diproses dengan pidana pungutan liar (pungli) sebagaimana pada Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Rentetan kasus jerat oknum polisi - (Republika/berbagai sumber)

Sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mengamankan 18 orang personel yang diduga terlibat kasus dugaan pemerasan terhadap seorang warga Malaysia dalam gelaran DWP pada 13 hingga 15 Desember 2024. Ke-18 personel polisi itu diamankan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran.

"Divisi Propam Polri telah mengamankan terduga oknum yang bertugas saat itu. Jumlah terduga oknum personel yang diamankan sebanyak 18 orang yang terdiri dari personel Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko.

Untuk langkah selanjutnya, lanjut dia, Propam Polri akan memeriksa lebih lanjut 18 orang personel tersebut. Ia menegaskan bahwa Polri tidak akan menoleransi pelanggaran yang dilakukan oleh setiap anggota Polri.

Tindakan tegas dengan mengamankan oknum ini, kata Wisnu, merupakan komitmen Polri dalam menegakkan hukum, dalam rangka meningkatkan pelindungan, pengayoman, dan pelayanan terhadap masyarakat.

“Kami memastikan tidak ada tempat bagi oknum yang mencoreng institusi. Investigasi pun telah kami lakukan secara profesional, transparan dan tuntas,” ucapnya.
 

Sebelumnya, terdapat sebuah unggahan di akun X @Twt_Rave yang menyebut sejumlah oknum polisi diduga melakukan penangkapan dan pemerasan terhadap penonton dari Malaysia. Dalam unggahannya, mereka menyebut oknum polisi Indonesia menangkap dan melakukan tes urine mendadak terhadap lebih dari 400 penonton dari Malaysia.

"Oknum polisi juga diduga memeras uang mereka yang jumlahnya berkisar 9 juta RM atau setara Rp32 miliar. Bahkan, ada klaim bahwa para penonton terpaksa membayar meski tes urine narkoba mereka negatif," tulis akun tersebut.

Pada Kamis (19/12/2024), akun @djakartawarehouseproject mengunggah keterangan berisi imbauan kepada penonton. Tidak jelas apakah imbauan terkait dengan dugaan pemerasan terhadap penonton konser asal Malaysia, tapi DWP menyarankan kepada penonton DWP yang memiliki informasi untuk melapor ke polisi.

"Saat ini, jika anda memiliki informasi yang bisa dibagikan atau dilaporkan, kami menyarankan anda untuk menghubungi hotline Divisi Humas Polri (@divhumaspolri) [(021) 72120599] sehingga suara anda bisa didengar, dan tindakan yang patut bisa diambil," demikian keterangan resmi pihak DWP.


sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler