BI Kasih Tips Bedakan Uang Rupiah Asli dan Palsu
Salah satu cara mudah yang dapat dilakukan, yaitu dengan metode “3D”.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) memastikan uang beredar di masyarakat merupakan uang layak edar dan mudah dikenali ciri keasliannya. Menurut BI masyarakat dapat mengecek ciri-ciri keaslian uang rupiah kertas tahun emisi 2022 yang lengkap melalui halaman website Bank Indonesia atau dengan metode 3D.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim menyampaikan, salah satu cara mudah yang dapat dilakukan, yaitu dengan metode “3D” (dilihat, diraba, diterawang) maupun menggunakan alat bantu sederhana seperti lampu ultraviolet (UV) dan kaca pembesar.
Dilihat
Dengan metode “dilihat”, masyarakat dapat mengidentifikasinya melalui benang pengaman seperti dianyam dan akan berubah warna jika dilihat dari sudut pandang tertentu.
Diraba
Kemudian dengan “diraba”, hasil cetak uang rupiah akan terasa kasar pada gambar pahlawan, burung Garuda, dan nilai nominal serta pada kode tuna netra (blind code) berupa pasangan garis di sisi kanan dan kiri uang.
Diterawang
Selain itu, terdapat tanda air (watermark) berupa gambar pahlawan dan electrotype (ornamen) pada pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu dan gambar saling isi (rectoverso) dari logo Bl yang dapat dilihat secara utuh apabila diterawangkan ke arah cahaya.
BI juga mengajak masyarakat untuk senantiasa menjaga dan merawat uang rupiah dengan baik dengan menerapkan “5 Jangan (5J)” yaitu jangan dilipat, jangan dicoret, jangan distapler, jangan diremas, dan jangan dibasahi.
Pada tahun ini, kepolisian mengungkap kasus uang palsu di beberapa daerah, salah satunya yang diungkap oleh Polda Metro Jaya pada Juni lalu terkait produksi uang palsu di wilayah Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Terbaru pada bulan Desember ini, aparat penegak hukum membongkar kasus pencetakan uang palsu yang beroperasi di perpustakaan Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan.
BI apresiasi Polri
BI menurut Marlison menyambut baik upaya Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam mengungkap kasus uang palsu sebagai bentuk penegakan hukum atas tindak pidana terhadap pemalsuan uang rupiah. Bl juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam mengenali ciri keaslian uang rupiah, sehingga dapat terhindar dari upaya pemalsuan.
“Sesuai UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Bl senantiasa memastikan pengelolaan uang rupiah yang mencakup perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan/penarikan, dan pemusnahan, dilakukan dengan tata kelola yang baik,” kata Marlison dalam keterangannya di Jakarta.
Larangan dan sanksi pidana atas pemalsuan uang telah diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Sanksi tindak pidana pemalsuan uang akan dikenakan kepada setiap orang yang memalsu rupiah (Ayat 1) dan setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu (Ayat 2).
Sanksi juga dapat dikenakan kepada setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu (Ayat 3), setiap orang yang membawa atau memasukkan rupiah palsu ke dalam dan/atau ke luar wilayah NKRI (Ayat 4), serta setiap orang yang mengimpor atau mengekspor rupiah palsu (Ayat 5).
Apabila masyarakat menemukan indikasi adanya pemalsuan terhadap uang rupiah, Marlison mengimbau masyarakat agar dapat mendatangi Kantor BI terdekat untuk memastikan keaslian uang rupiah.
“Selanjutnya, dalam hal terdapat dugaan pemalsuan uang rupiah, Bl memiliki Counterfeit Analysis Center yaitu pusat analisis dan tenaga ahli yang dapat melakukan klarifikasi atas uang yang diragukan keasliannya guna mendukung proses penyidikan Polri,” ujar dia pula.
Marlison menambahkan, BI senantiasa memperkuat unsur pengaman atau security features keaslian uang dengan memperhatikan, menerapkan, dan mengadopsi inovasi teknologi terkini.
Terancam penjara seumur hidup
Sebanyak 17 orang tersangka pembuat dan pengedar uang palsu di dalam Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar terancam hukuman pidana penjara seumur hidup.
"Tersangka kita persangkakan sesuai perannya masing-masing dengan pasal 36 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan pasal 37 ayat 1 ayat 2 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun hingga seumur hidup," ujar Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono saat rilis pengungkapan kasus di Polres Gowa, Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu.
Kapolda menjelaskan, dari 17 orang yang telah di tetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya adalah oknum pegawai Bank BUMN Indonesia, beberapa lainnya oknum dari pegawai Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar di Kampus II Jalan Yasin Limpo Kabupaten Gowa, Sulsel.
Inisial dari 17 tersangka tersebut masing-masing AI, NM, KA, IR, NS, JBP, AA, SAR, SU, AK, IL, SM, MS, SR, SW, MN, dan RM. Selain itu, masih ada tiga orang yang masuk dalam daftar pencairan orang atau DPO. "Inisial IR (37) dan inisial AK (50) yang pasti pegawai salah satu Bank BUMN, pokoknya masuk dalam transaksi jual beli uang palsu. Dia menggunakan, dia juga menjual dan sekalian juga membeli. Transaksi ini di luar dari tempat mereka bekerja, jadi statusnya saja di situ," kata Kapolda Sulsel.
Selain oknum pegawai Bank BUMN, salah seorang pegawai UIN Alauddin Makassar di Kampus II inisial AI menjabat sebagai Kepala Perpustakaan kampus setempat juga ikut terlibat beserta satu stafnya. Sementara tersangka lainnya merupakan jaringan yang mengedarkan.
Awal kasus pengungkapan jaringan peredaran dan pembuatan uang palsu tersebut, kata kapolda, Polsek Pallangga mendapatkan informasi peredaran uang palsu dari warga di wilayah Pallangga, Kabupaten Gowa. Tim gabungan selanjutnya dibentuk dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya membekuk tersangka KA, IR dan M.
Dari situ, tersangka bernyanyi' melakukan transaksi jual beli dengan tersangka AI diketahui Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar di Kampus II Jalan Yasin Limpo Kabupaten Gowa, Sulsel. Selain itu, tersangka M juga melakukan transaksi dengan tersangka lain masing-masing KA, IR, SR, SM dan AK. Uang palsu yang diedarkan M ini di wilayah Kabupaten Gowa dan Kota Makassar dan mendapatkan uang palsu tersebut dari AI.