Dulu Mahfud Tolak Gugatan Hapus Ambang Batas Presiden, Kini Menerima, Ini Alasannya

Mahfud salut kepada MK yang berani lakukan judicial activism sesuai aspirasi rakyat

ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Guru Besar Hukum Tata Negara UII Mahfud MD
Rep: Bambang Noroyono Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold atau syarat ambang batas minimal pengusungan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol dinilai sebagai bentuk keputusan konstitusional yang aspiratif.

Baca Juga


Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, putusan MK 62/PUU-XXII/2024 tersebut sebagai putusan hukum yang berbasis pada kebijaksaan para hakim konstitusi untuk mengembalikan hak-hak masyarakat dan parpol dalam kontestasi kepemimpinan nasional.

“Saya salut kepada MK yang berani melakukan judical activism yang sesuai dengan aspirasi rakyat,” kata Mahfud dalam pernyataan yang dikutip dari media sosial (medsos) Instagram miliknya, pada Kamis (2/1/2025). '
 
Judical activism merupakan putusan hakim yang berbasis pada kebijaksanaan publik yang sedang berkembang untuk menciptakan hukum baru. Sebagai mantan ketua MK, Mahfud mengaku selalu mengikuti perkembangan upaya konstitusional dari banyak pihak yang berpuluhan kali mengajukan uji materi undang-undang atas UUD 1945 dengan meminta MK untuk menghapus ketentuan presidential threshold.  
 
Akan tetapi, Mahfud sendiri mengaku kerap berpandangan tentang masalah syarat ambang batas minimal parpol atau gabungan parpol dalam pengusungan capres-cawapres adalah aturan yang kewenangannya ada di tangan para pembuat undang-undang.
 
Mahfud mengaku selama ini salah-satu akademisi tata negara yang menilai MK tak bisa membatalkan, ataupun menentukan ada tidaknya presidential threshold tersebut.
 
“Dulu saya selalu bersikap bahwa urusan threshold itu adalah ruang open legal policy yang menjadi wewenang lembaga legislatif dan tak boleh dibatalkan atau ditentukan oleh MK,” ujar Mahfud.
 
Akan tetapi, kata Mahfud, putusan MK 62/PUU-XII/2024 yang menghapuskan ketentuan tentang presidential threshold mengubah pandangannya selama ini. Bahwa kata Mahfud, putusan MK tersebut harus diterima dan ditaati.
 
“Putusan MK yang mengubah pandangan lama dan menghapus ketentuan threshold ini harus diterima dan ditaati,” ujar Mahfud.
 
Menurut Mahfud, ada dua alasan yang mengharuskan penghapusan presidential threshold tersebut harus diterima dan ditaati.
 
Akhir Rezim Presidential Threshold - (Republika)

“Pertama karena dalil bahwa putusan hakim yang sudah inkracht itu mengakhiri konflik dan harus dilaksanakan,” uajr Mahfud.
 
Kemudian alasan lainnya, karena selama ini adanya syarat ambang batas minimal pengusungan pasangan capres-cawapres oleh parpol maupun gabungan parpol kerap dijadikan alat untuk perampasan hak-hak rakyat maupun parpol untuk dapat dipilih, dan memilih.
 
“Oleh sebab itu, vonis MK ini merupakan vonis yang bsa menjadi landmark decision baru. Ini bagus karena MK telah melakukan judical activism untuk membanguan keseimbangan baru dalam ketatanegaraan kita,” ujar Mahfud.
 
“Setelah banyak hak konstitusional yang terampas oleh threshold, maka MK baru membuat pandangan baru yang mengikat dan harus dilaksanakan,” ujar Mahfud.
 
Pada Kamis (2/1/2024) MK melalui putusan 62/PUU-XII/2024 menghapus ketentuan tentang syarat ambang batas minimal pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
 
Mengacu pasal tersebut, syarat ambang batas minimal pengusungan capres dan cawapres oleh parpol atau gabungan parpol minimal 20 persen. Namun dalam putusannya, MK menilai presidential threshold sudah tak lagi relevan dengan UUD 1945.
 
Pun dinilai sudah tak sesuai dengan aspirasi bagi publik. Karena presidential threshold dinilai oleh MK telah menutup, bahkan menghilangkan hak-hak konstitusional parpol sebagai peserta pemilu dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler