Reklamasi di Bekasi Disegel, Menteri LH Sebut Ada Kesepakatan yang Dilanggar, Apa Itu?
Kementerian Lingkungan Hidup akan mengusut dugaan unsur pidana maupun perdata.
REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menyebut area reklamasi pagar laut seluas 2,5 hektare di perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, di luar kesepakatan perusahaan terkait dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Menteri LH menyatakan, kesepakatan antara pemprov dan pemilik lahan, yakni PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), yang tertuang dalam nota kerja sama hanya sebatas akses masuk jalan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pal Jaya.
"Kami mendapat info ada kerja sama dengan Pemprov Jawa Barat. Akan tetapi, setelah kami telusuri ternyata pemprov hanya memberikan akses masuk terkait dengan kegiatan ini," kata Hanif usai menyegel area reklamasi pagar laut di Kabupaten Bekasi, Kamis (30/1/2025).
Hanif menyatakan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup akan memanggil PT TPRN selaku pemilik sekaligus penanggung jawab area reklamasi atas temuan ini. "Kami segera memanggil penanggung jawab proyek ini," katanya.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup juga akan mengusut dugaan unsur pidana maupun perdata dalam pelanggaran ini dengan melibatkan unsur penegak hukum terkait. Diminta pula agar kegiatan di area reklamasi pagar laut dihentikan dalam waktu yang tidak ditentukan. Hal ini mengingat perusahaan hanya berpatokan pada kepemilikan sertifikat hak milik (HM) warga yang berpindah ke tangan mereka.
"Kami hentikan dengan kewenangan undang-undang. Kami hentikan kegiatan di sini, kemudian kami akan panggil semua yang terlibat di sini," ucapnya.
Kementerian Lingkungan Hidup pagi tadi menyegel area reklamasi pagar laut seluas 2,5 hektare milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara. Penyegelan dilakukan karena menyalahi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Penyegelan dengan memasang spanduk berukuran 1 meter x 1,5 meter dan besi sebagai tiang pancang di area reklamasi serta gerbang reklamasi. Selain pemasangan spanduk, garis segel turut dibentangkan di area reklamasi, termasuk terhadap satu alat berat milik perusahaan.
Menteri LH menegaskan bahwa penyegelan atas dasar ancaman kerusakan maupun baku mutu lingkungan. Oleh karena itu, praktik pemagaran laut ini perlu disikapi, bukan secara reaktif, melainkan melalui kajian mendalam terhadap segala potensi data, baik citra satelit maupun dokumen administrasi.
Dia menambahkan, Kementerian Lingkungan Hidup kan mengusut dugaan kerusakan ekosistem akibat aktivitas reklamasi melalui kegiatan pemagaran dengan menerjunkan tim penyelam. "Kalau tidak hari ini atau besok kami akan melakukan penyelaman kembali," kata Hanif.
Dia mengatakan tugas tim penyelam untuk melakukan observasi terhadap dampak kerusakan komponen ekosistem laut seperti terumbu karang, ikan, dan habitat lain. Hasil observasi diperkirakan baru akan keluar dalam dua pekan setelah proses penyelaman mengingat komponen sampel yang diambil akan diteliti terlebih dahulu di laboratorium Kementerian Lingkungan Hidup.
Hanif mengatakan, bangunan pagar laut di Kabupaten Bekasi ini sudah sepatutnya dibongkar. Pemilik pagar laut juga harus bertanggung jawab atas pemasangan tersebut. "Dengan denda mereka, dengan konsekuensi mereka. Mereka harus bertanggung jawab, ini tidak boleh, laut seluas ini ada pagar, risikonya tinggi," katanya.