Jampidsus Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Raja Minyak Riza Chalid

Penggeledahan serempak di tujuh lokasi terkait kasus korupsi impor minyak mentah.

Bambang Noroyono/Republika
Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS) saat dibawa ke sel tahanan oleh penyidik Jampidsus Kejagung, Selasa (25/2/2025) malam WIB.
Rep: Bambang Noroyono Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) melakukan penggeledahan di rumah salah satu pihak yang diduga terkait dengan skandal korupsi ekspor impor minyak mentah dan produk kilang anak usaha PT Pertamina. Tim penyidikan pun melakukan penggeledahan di rumah raja minyak M Riza Chalid.

Baca Juga


"Penggeledahan, satu saja bocoran dari saya, ada kita geledah di rumahnya Muhammad Riza Chalid. Ada hari ini," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan pada Selasa (25/2/2025).

Qohar meminta agar tim penerangan Kejagung saja yang menjelaskan alamat rumah mantan bos Petral yang digeladah sejak siang tersebut. "Nanti akan dijelaskan oleh Kapuspen (Harli Siregar)," ujar Qohar menambahkan.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan menyampaikan, peggeledahan penyidik dilakukan di salah satu rumah Riza Chalid di Jalan Jenggala II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penggeledahan juga dilakukan di Lantai 20 Plaza Asia, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.

"Mengenai rumah siapa yang digeladah, sudah dijelaskan tadi oleh Pak Direktur Penyidikan (Abdul Qohar). Nah, kita harapkan penggeledahan ini akan membuat semakin terang, membuka tabir tindak pidana yang sedang berproses saat ini," ujar Harli.

Menurut dia, terkait dengan penggeledahan, tim penyidik Jampidsus juga sudah melakukan kegiatan hukum serupa di sejumlah lokasi. "Sudah empat kali penyidik pada Jampidsus melakukan penggeledahan. Dan tadi (Senin) malam, penggeledahan juga dilakukan di tujuh tempat yang berbeda-beda," ujar Harli.

Di antaranya, penggeledahan di salah-satu rumah di kawasan Bintaro dan di perkantoran di kawasan Gambir, Jakarta Pusat. Juga dilakukan di salah satu rumah yang berada di wilayah Pondok Aren, Jakarta Selatan.

"Ada juga dilakukan penggeledahan di rumah yang berada di daerah Cimanggis, dan rumah dinas di Cilandak. Juga penggeledahan yang dilakukan di rumah yang berada di kawasan Kebayoran Lama, juga di Keluruhan Cipete Selatan," ujar Harli.

Menurut Harli, penggeledahan serempak di tujuh lokasi tersebut terkait dengan penetapan tujuh tersangka korupsi ekspor impor minyak mentah dan produk kilang anak usaha PT Pertamina. Kasus yang terjadi sepanjang 2018-2023 itu merugikan keuangan negara Rp 193,7 triliun.

Apa hasil dari seluruh rangkaian penggeledahan tersebut? Harli mengungkapkan, ada sejumlah uang yang berhasil disita, berupa 20 lembar uang pecahan 1.000 dolar Singapura. Penyidik juga menemukan uang sebanyak dua ratus lembar pecahan 100 dolar AS dan uang 4.000 lembar pecahan Rp 100 ribu dengan total Rp 400 juta.

"Penggeledahan ini akan terus berkambang," ujar Harli. Dia menyebut, salah satu rumah yang digeledah itu memang milik Riza Chalid.

 

Hal itu berkaitan dengan tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) alias Kerry sebagai pemilik manfaat (benefit official) atas keberadaan PT Navigator Khatulistiwa. Nama Riza Chalid memang malang melintang sejak zaman Orde Baru dalam bisnis elite di pemerintahan.

Selain minyak dan gas, namanya juga sempat dikenal sebagai broker alat-alat pertahanan. Riza Chalid pernah muncul pada 2015-2016 dalam kasus 'Papa Minta Saham' yang melibatkan Ketua DPR RI saat itu, Setya Novanto.

Kasus tersebut terkait dengan dugaan bagi-bagi saham dalam perpanjangan perizinan perusahaan pertambangan emas terbesar di dunia, yaitu PT Freeport Indonesia. Sempat diburu Kejagung kala itu, kasus yang menjerat Riza Chalid kemudian menghilang dengan sendiri. 

Adapun kasus yang menjerat MKAR alias Kerry dalam perkara korupsi terkait dengan perannya sebagai broker impor minyak dan produk kilangan yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga. Qohar mengatakan, salah-satu keterlibatan Kerry dalam kasus tersebut terkait mark up.

Hal itu dilakukan oleh para tersangka kalangan penyelenggara PT Pertamina Patra Niaga dalam kontrak pengapalan, pengiriman minyak mentah, dan produk kilangan impor 2018-2023. Penggelembungan biaya tersebut, kata Qohar, membuat negara mengeluarkan fee belasan persen yang keuntungannya dinikmati MKAR.

"Pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang diperoleh fakta adanya mark up kontrak shipping, pengiriman yang dilakukan oleh tersangka YF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping sehinga negara mengeluarkan fee sebesar 13 sampai dengan 15 persen secara melawan hukum  kata Qohar.

MKAR bersama-sama enam tersangka lainnya, menurut Qohar, juga melakukan permufakatan jahat dengan para penyelenggara negara dan broker lain. Mereka bermufakat melakukan penentuan harga minyak mentah dan produk kilang yang akan diimpor, sebelum tender dilakukan.

Selain MKAR, enam tersangka lainnya adalah, Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS), Direktur Optimasi Feedstock and Product PT Kilang Pertamina International Sani Dinar Saifuddin (SDS), dan Dirut PT Pertamina Shipping Yoki Firnandi (YF).

 

Kemudian, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina International Yoki Firnandi (YF), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati (DW), serta terakhir Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo (GRJ).

Kejagung juga mengumumkan nilai kerugian keuangan negara dalam kasus itu mencapai Rp 193,7 triliun sepanjang 2018-2023. Adapun penyidik mulai menangani kasus sejak Oktober 2024.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler