Diskualifikasi Pasangan Cabup Ogan Ilir Dibatalkan MA
MA Batalkan keputusan KPU Ogan Ilir yang diskualifikasi pasangan Cabup Ilyas-Endang
REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Mahkamah Agung mengabulkan gugatan pasangan calon Bupati (Cabup) dan Cawabup Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam-Endang Ishak, dengan membatalkan keputusan KPU Ogan Ilir yang mendiskualifikasi keduanya pada 12 Oktober 2020 dari kepesertaan pilkada serentak. Keputusan MA itu tertuang dalam laman resmi kepaniteraan MA dengan nomor registrasi 1P/PAP/2020, Selasa (27/10).
Tiga hakim yang terdiri dari Yosran, Sudaryono dan Yulius memutuskan mengabulkan permohonan gugatan Ilyas Panji Alam terhadap SK pembatalan keikutsertaan pilkada dari KPU Ogan Ilir. "Kami sudah konfirmasi ke MA terkait amar putusan itu, alhamdulillah benar dikabulkan," kata Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Ilyas-Endang, Firli Darta saat dikonfirmasi.
Dengan keputusan tersebut maka menurutnya paslon Ilyas Panji-Endang kembali sah dan dapat melanjutkan tahapan pemilihan kepala daerah Ogan Ilir. KPU Ogan ilir juga diberikan waktu selama tujuh hari kerja untuk menerbitkan SK yang baru tentang diikutkannya kembali pasangan Ilyas-Endang pada pilkada serentak dengan nomor urut 2.
Sementara Ketua KPU Ogan Ilir Massuryati saat dikonfirmasi mengatakan belum mengambil langkah apapun atas putusan MA tersebut. "Kami lagi menunggu putusan resmi dari MA," ucapnya.
Sebelumya KPU Ogan Ilir menjatuhkan sanksi administrasi berupa pembatalan pasangan calon Ilyas Panji Alam - Endang PU Ishak karena melakukan pelanggaran administrasi pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana rekomendasi Bawaslu setempat.
Diskualifikasi pasangan calon Ilyas Panji - Endang itu tertera pada Surat Keputusan Nomor 2633/HK.03.1-Kpt/1610/KPU-Kab/X/2020 tentang pembatalan penetapan pasanangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020.
Atas keluarnya SK itu juga tim paslon Ilyas-Endang berencana melaporkan KPU Ogan Ilir ke Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah menerima salinan putusan MA.