DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Kenaikan Iuran BPJS

DPR minta pemerintah kaji ulang kenaikan iuran BPJS.

Kamis , 14 May 2020, 22:02 WIB
Pembagian kartu BPJS (ilustrasi)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Pembagian kartu BPJS (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR RI Sri Wulan menyebut pemerintah tidak sensitif dengan menaikkan tarif iuran BPJS di tengah pandemi Covid-19. Dia meminta pemeritah mengkaji ulang kebijakakn tersebut dengan melihat situasi yang lebih relevan.

Sri mengatakan, situasi saat ini telah membuat 2,8 juta pekerja Indonesia terancam PHK dan angka pengangguran diprediksi meningkat. Belum lagi, usaha-usaha kecil penopang ekonomi warga juga terdampak Covid-19.

Baca Juga

"Kalau pemerintah saja mengatakan ekonomi baru akan kemungkinan mulai pulih pada tahun 2021 maka perkiraan yang sama semestinya dipakai juga sebelum menaikkan iuran BPJS,” kata Sri Wulan dalam keterangan di Jakarta, Kamis (14/5).

Anggota Fraksi Nasdem ini mengatakan, kenaikan iuran tersebut juga akan memberikan dampak terhadap APBN. Dia menjelaskan, meningkatnya jumlah pengangguran dan warga miskin otomatis harus di tanggung oleh pemerintah karena berkaitan dengan hak warga negara yang harus dilindungi berdasarkan undang-undang.