Kamis 28 May 2020 20:02 WIB

Kemendikbud Ungkap Alasan Tahun Ajaran Baru Tetap Mulai Juli

Kemendikbud tidak akan memundurkan awal tahun ajaran baru 2020/2021.

Siswa mengerjakan tugas sekolah di rumahnya di Pekanbaru, Riau, Kamis (16/4/2020). Kemendikbud memastikan tahun ajaran baru tetap dimulai pada pertengahan Juli.
Foto: ANTARA/rony muharrman
Siswa mengerjakan tugas sekolah di rumahnya di Pekanbaru, Riau, Kamis (16/4/2020). Kemendikbud memastikan tahun ajaran baru tetap dimulai pada pertengahan Juli.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menolak usulan Ikatan Guru Indonesia (IGI) untuk menggeser awal tahun ajaran baru dari pertengahan Juli 2020 ke awal Januari 2021. Kementerian menegaskan bahwa tahun ajaran baru 2020/2021 sesuai dengan jadwal.

"Kami tidak memundurkan tahun ajaran baru ke Januari 2021," ujar Plt Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad, dalam telekonferensi di Jakarta, Kamis.

Baca Juga

Hamid mengatakan, ada beberapa alasan yang membuat tahun ajaran baru tidak dimundurkan. Pertama, kelulusan siswa SMA dan SMP sudah diumumkan dan sebentar lagi pengumuman kelulusan SD.

Artinya, menurut Hamid, kalau lulus dan tahun ajaran baru digeser maka anak yang lulus tersebut tak jelas kelanjutan pendidikannya jika tahun ajaran baru diundur. Termasuk juga perguruan tinggi yang sudah melakukan seleksi.

"Ada SNMPTN yang sudah berlangsung dan awal Juli mendatang SBMPTN," kata dia.

Kedua, menurut Hamid, tahun pelajarannya tetap sama tetapi pola pembelajarannya mungkin akan berbeda. Diperkirakan tahun ajaran baru dimulai pada 13 Juli.

"Mengapa 13 Juli, karena memang awal tahun ajaran baru itu minggu ketiga Juli dan hari Senin," ujar dia.

Pembelajarannya pun tergantung zona yang ada di daerah itu. Zona hijau maka pembelajaran tatap muka dapat diselenggarakan. Sementara zona kuning dan merah maka akan melanjutkan pembelajaran daring.

"Nah untuk zona hijau, menurut Gugus Tugas ada sekitar 108 kabupaten/kota yang selama dua bulan terakhir, belum ada satupun kasus Covid-19," ucap dia.

Hamid menegaskan, penetapan zona hijau, kuning, dan merah ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kementerian Kesehatan. Pemerintah daerah tidak bisa menetapkannya sendiri. Kalau pun diperbolehkan pembelajaran tatap muka, harus tetap mengikuti protokol kesehatan.

"Untuk mekanismenya, kita menunggu keputusan Mendikbud pekan depan. Kemungkinan untuk zona yang ada Orang Dalam Pengawasan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) atau zona kuning dan merah, tetap menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh," kata dia.

Dalam kesempatan itu, Hamid juga menegaskan bahwa tahun ajaran baru bukan berarti sekolah kembali dibuka untuk semua daerah.

"Kadang-kadang ini menjadi rancu, tahun ajaran baru dikira dimulainya Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka. Itu tidak benar. Tahun ajaran baru yang dimaksud adalah dimulainya tahun pelajaran baru 2020/2021. Untuk pembukaan sekolahnya tergantung zona dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19" kata Hamid.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement