Anggota Komisi X: Diharapkan PJJ tak Makan Waktu Lama

Pemerintah harus memikirkan siswa di wilayah minim fasilitas internet

Jumat , 17 Jul 2020, 17:50 WIB
Anggota Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, meminta sistem pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang diterapkan pada sektor pendidikan karena pandemi ini tidak memakan waktu yang cukup lama atau berjam-jam.
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Anggota Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, meminta sistem pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang diterapkan pada sektor pendidikan karena pandemi ini tidak memakan waktu yang cukup lama atau berjam-jam.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Anggota Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, meminta sistem pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang diterapkan pada sektor pendidikan karena pandemi ini tidak memakan waktu yang cukup lama atau berjam-jam.

"PJJ jangan dua jam, itu membosankan jadi harus paham pembelajaran jarak jauh, bukan hanya berikan tugas, rekomendasi ini sudah kita sampaikan," kata Dede di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Kota Bandung, Jumat (17/7).

Baca Juga

Selain itu, ia juga meminta pemerintah terus mengevaluasi sistem PJJ dan memperbaiki apabila ada kendala sistem pembelajaran itu. Karena menurutnya seluruh siswa harus tetap belajar secara benar meski di tengah pandemi ini.

"Dan ini harus tanggung jawab pemerintah, orang tua jangan ada yang terbebani belajar dari rumah," katanya.

Kemudian menurutnya pemerintah juga perlu memikirkan siswa yang berada di wilayah yang fasilitas internetnya kurang memadai. Namun bukan berarti mereka harus melakukan pembelajaran secara tatap muka.

"Kalau zona hitam belum boleh tatap muka saat ini. Kongkretnya infrastruktur harus ada setiap daerah, tapi langkah cepat zona hijau boleh tatap muka," kata mantan Wakil Gubernur Jawa Barat itu.

Menurutnya pemerintah daerah lebih baik saat ini mengajak sejumlah provider atau penyedia layanan internet untuk bekerja sama terkait PJJ. Sehingga pelaksanaan PJJ bisa berjalan secara merata kepada setiap siswa.

"Sebelum ada peraturan pusat. Daerah boleh usulkan kerjasama dengan provider. Tapi kalau sudah ada kerja sama SKB tiga menteri maka harus itu. Kalau belum, ya diperbolehkan," kata dia.

Sumber : antara