REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) lakukan pengabdian masyarakat berupa penyuluhan kepada nazir wakaf di Kecamatan Kasihan, Bantul. Kegiatan itu bermitra dengan Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kasihan. Tujuannya, bisa meningkatkan wawasan dan pengetahuan nazir wakaf tentang tugas-tugas dan fungsi-fungsi dalam mengelola amanah aset wakaf dari wakif.
Tentunya, hal itu pun sesuai ketentuan fikih dan peraturan perundang-undangan wakaf. Tema penyuluhan mengangkat Optimalisasi Peranan Nazir dalam Meningkatkan Fungsi Wakaf di Kecamatan Kasihan. Digelar di Ruang Sidang Fakultas Hukum UMY.
Penyuluhan menerapkan protokol pencegahan Covid-19, menggunakan masker dan penataan tempat duduk berjarak. Diikuti 17 orang perwakilan nazir dari empat desa di Kecamatan Kasihan, perseorangan maupun organisasi atau badan hukum.
Pematerinya Anggota Komisi Fatwa MUI DIY dan Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Khaeruddin Hamsin, Ketua BWI Bantul dan Kepala KUA Kasihan, Rohwan, dan Ketua Dewan Syuro Masjid Jogokariyan, Muhammad Jazir ASP.
Khaeruddin menyampaikan, dalam perspektif fikih, pengelolaan wakaf berorientasi ke kemanfaatan harta benda wakaf. Tentu, kata dia, dengan tetap mengikuti prosedur UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Perwakafan.
"Sehingga, bila suatu aset sudah tidak produktif atau terlantar, dapat ditukar atau dipindahkan ke tempat lain yang lebih produktif," kata Khaeruddin.
Sedangkan, Ustaz Jazir membagikan pengalaman tentang kuat sukses mengelola Masjid Jogokariyan. Sejak nol, sampai hari ini yang jadi salah satu model pengelolaan aset wakaf yang tidak hanya produktif, tapi juga progresif.
Dia mengungkapkan, Masjid Jogokariyan mengalami tiga fase pengembangan. Mulai dari jamaah bersubsidi, Masjid Jogokariyan mampu dikembangkan menjadi jamaah mandiri, dan berkembang menjadi masjid mandiri yang memiliki berbagai unit. "Yang tidak hanya mampu mencukupi biaya operasional masjid, tapi juga mampu menyejahterakan jamaahnya," ujar Jazir.
Hasil penyuluhan ini menunjukkan adanya peningkatan wawasan peserta yang sangat signifikan. Dari semula hanya mencapai tingkat akurasi jawaban 35 persen dalam pre-test, mampu berkembang menjadi 77 persen dalam post-test.
Selain pre-test dan post-test, juga dilakukan inventarisasi masalah yang dihadapi nazir dalam mengelola aset wakaf di Kecamatan Kasihan. Serta, dilakukan diskusi tentang rencana tindak lanjut pasca penyuluhan.
Rohwan menemukan, sebagian besar masalah yang dihadapi nazir soal legalitas (sertifikat), pendanaan, kurangnya pengetahuan, dan manajemen pengelolaan yang masih manual. Rencana tindak lanjutnya, nazir mengharap, peranan UMY.
"Mendampingi nazir dalam pengelolaan aset wakaf agar lebih produktif, serta mengadvokasi nazir tentang masalah-masalah pengurusan dan penyelesaian legalitas aset wakaf yang masih banyak terjadi," kata Rohwan.
Beberapa peserta berharap, ke depan pengabdian lanjutan dapat hadirkan Badan Pertanahan. Sehingga, nazir-nazir dapat mengetahui secara komprehensif soal solusi dari kendala pengurusan sertifikasi tanah wakaf yang kerap dihadapi.