Selasa 06 Oct 2020 19:25 WIB

UNS Resmi Berstatus PTN BH

UNS akan diberi waktu satu tahun untuk transisi dari PTN BLU ke PLN BH.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Dwi Murdaningsih
Universitas Sebelas Maret
Universitas Sebelas Maret

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo resmi menyandang status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH), Selasa (6/10). Perubahan status tersebut berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo tertanggal 6 Oktober 2020.

UNS menjadi perguruan tinggi negeri ke-12 di Indonesia yang berstatus PTN BH. UNS menargetkan masa transisi pengelolaan dari PTN Badan Layanan Umum (BLU) ke PTN BH sekitar satu tahun.

Baca Juga

Rektor UNS, Jamal Wiwoho, mengatakan, dengan ditekennya PP tersebut, maka UNS sudah resmi berstatus PTN BH. Hal tersebut berdampak pada struktur organisasi dan tata kelola UNS.

"Tentu, dalam rangka itu harus disiapkan organisasi-organisasinya supaya PTN BH bisa 100 persen bisa dijalankan. Sekarang kan masih menggunakan organisasi lama," kata Jamal saat dihubungi Republika, Selasa petang.