REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo resmi menyandang status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH), Selasa (6/10). Perubahan status tersebut berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo tertanggal 6 Oktober 2020.
UNS menjadi perguruan tinggi negeri ke-12 di Indonesia yang berstatus PTN BH. UNS menargetkan masa transisi pengelolaan dari PTN Badan Layanan Umum (BLU) ke PTN BH sekitar satu tahun.
Rektor UNS, Jamal Wiwoho, mengatakan, dengan ditekennya PP tersebut, maka UNS sudah resmi berstatus PTN BH. Hal tersebut berdampak pada struktur organisasi dan tata kelola UNS.
"Tentu, dalam rangka itu harus disiapkan organisasi-organisasinya supaya PTN BH bisa 100 persen bisa dijalankan. Sekarang kan masih menggunakan organisasi lama," kata Jamal saat dihubungi Republika, Selasa petang.
Organisasi lama tersebut misalnya, Rektor, Senat, dan Dewan Penyantun. Sedangkan struktur organisasi yang baru nantinya antara lain, pemimpin perguruan tinggi atau pimpinan perguruan tinggi, senat akademik, majelis wali amanat (MWA), dewan profesor atau dewan guru besar.
Saat ini, organisasi yang sudah ada yakni, pimpinan perguruan tinggi berupa rektor dan wakil rektor. Sedangkan senat akademik dan MWA belum ada. Sementara senat guru besar, UNS sebenarnya sudah ada namanya komisi F, sehingga tinggal dilakukan penyesuaian.
"Dalam waktu yang dekat kami harus menyesuaikan dengan menyusun organ-organ itu. Aturannya sudah kami siapkan," imbuhnya.
Jamal menyebut, UNS diberi waktu untuk menyusun organ-organ tersebut misalnya senat akademik maksimal tiga bulan. Sedangkan untuk penyusunan organisasi yang baru termasuk pengelolaan keuangan, UNS diberi waktu maksimal dua tahun.
Untuk mengiringi keluarnya PP tersebut, Jamal mengaku akan bergerak cepat. Misalnya saja, dia meminta pada Kamis (8/10) nanti timnya menyiapkan perencanaan untuk berkonsolidasi dengan Dirjen Anggaran dan Dirjen Dikti.
"Kami harus segera menyesuaikan dengan pola pengelolaan keuangan atau DIPA-nya, karena kan harapan kami tahun 2021 itu pola pengelolaannya sudah menyesuaikan dengan pola pengelolaan pada PTN BH bukan pada PTN BLU," ungkapnya.
Saat ini, di Indonesia ada 122 PTN yang terdiri dari 77 PTN Satuan Kerja (Satker), 33 PTN BLU dan 12 PTN BH termasuk UNS.
PTN BH merupakan level tertinggi karena memiliki otonomi penuh dalam mengelola keuangan dan sumber daya, termasuk dosen dan tenaga kependidikan. PTN jenis ini beroperasi mirip dengan perusahaan perusahaan BUMN.
PTN BLU merupakan institusi dengan level kedua dalam hal otonomi. Pengelolaan institusi ini mirip dengan rumah sakit milik negara. Seluruh penerimaan non pajak dikelola secara otonomi dan dilakukan pelaporan ke negara.
Sedangkan PTN Satker merukakan PTN sebagai satuan kerja kementerian. Seluruh pendapatannya, termasuk SPP mahasiswa harus masuk ke rekening negara, dalam hal ini Kementerian Keuangan, terlebih dahulu sebelum digunakan.