REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah (Jateng), terus menyosialisasikan mengenai pentingnya protokol kesehatan dalam pelaksanaan kampanye guna mencegah penyebaran Covid-19.
"Kami masih terus mengintensifkan sosialisasi mengenai aturan-aturan terkait penerapan protokol kesehatan dalam tahapan pilkada termasuk juga dalam pelaksanaan kampanye," kata anggota KPU Purbalingga bidang Divisi Parmas, SDM dan Kampanye Andri Supriyanto di Purbalingga, Senin (12/10).
Dia menjelaskan salah satu aturan yang disosialisasikan adalah PKPU nomor 13 tahun 2020 untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 dalam penyelenggaraan pilkada. Andri menyebutkan dalam PKPU nomor 13 tahun 2020 disebutkan bahwa rapat umum tidak diperbolehkan, peraturan tersebut juga menyebutkan jumlah peserta kampanye maksimal 50 orang.
"Kami berharap dengan sosialisasi yang bersifat terus menerus maka pasangan calon dan masing-masing tim kampanye bisa menjalankan kampanye dengan tertib sesuai aturan protokol kesehatan," katanya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya berharap tidak ada pelanggaran protokol kesehatan selama masa kampanye. Dia juga kembali mengatakan bahwa pihaknya menargetkan tingkat partisipasi pilkada serentak tahun ini dapat mencapai 77,5 persen lebih.
Andri melanjutkan, untuk mencapai target tersebut maka pihaknya terus mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif menyukseskan pelaksanaan pilkada di wilayah itu termasuk juga para pemilih pemula. "Harapan KPU Purbalingga untuk seluruh masyarakat di kabupaten yakni mari sukseskan Pilkada Purbalingga dan gunakan hak suara saat hari pemilihan nanti," katanya.
Sementara itu seperti diwartakan sebelumnya, ada dua pasangan calon dalam Pilkada Serentak 2020 di Purbalingga yakni pasangan Dyah Hayuning Pratiwi dan Sudono yang diusung PDIP, Golkar, PAN dan PKS. Selain itu pasangan Mohamad Sulhan Fauzi dan Zaini Makarim Supriatno yang di usung oleh PKB, Gerindra, NasDem dan Demokrat.