REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan memastikan pasien positif Covid-19 yang menjalani karantina mandiri atau di rumah sakit tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilkada,9 Desember 2020. Tata cara pemungutan suara akan diatur lebih jauh di dalam PKPU yang dalam waktu dekat akan diterbitkan oleh KPU RI.
"Secara umum UU memerintahkan kepada KPU untuk tetap memberikan hak pilih kepada pasien COVID-19," kata Anggota Divisi Teknis Penyelenggara KPU Medan M Rinaldi Khair, di Medan, Kamis (29/10)
Ia mengatakan, tata cara pencoblosan nantinya, pasien positif Covid-19 yang menjalani karantina mandiri akan didatangi oleh petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di rumahnya masing-masing. Petugas KPPS bersama pengawas akan hadir ke rumah pasien positif Covid-19 agar bisa menggunakan hak pilihnya.
"Tentu dengan menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) lengkap. Makanya nanti di setiap TPS akan disediakan baju hazmat," katanya.
Sementara untuk pasien positif COVID-19 di rumah sakit, kata dia, petugas akan mendatangi pasien agar bisa menggunakan hak pilihnya. "Nanti KPU akan berkoordinasi dengan Gugus Tugas dan rumah sakit untuk hal ini. Artinya dalam menjalankan tugas khusus untuk pasien positif Covid-19 kami selalu berkoordinasi dengan pihak terkait," katanya.