Selasa 17 Nov 2020 16:01 WIB

Laporkan Rektor Unnes ke KPK, Mahasiswa Ini Dipulangkan

Frans menemukan beberapa komponen terkait anggaran di kampusnya yang dinilai janggal.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Pimpinan KPK Nurul Ghufron
Foto: ANTARA/Nova Wahyudi
Pimpinan KPK Nurul Ghufron

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan langkah rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) yang memulangkan mahasiswa Frans Josua Napitu. Dia dikembalikan ke orang tuanya usai melaporkan rektor Unnes ke KPK atas dugaan korupsi.

"KPK menyayangkan Rektor Unnes yang telah mengembalikan pembinaan mahasiswanya kepada orangtuanya, karena yang bersangkutan telah melaporkan rektornya ke KPK atas dugaan tindak pidana korupsi," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Selasa (17/11).

photo
Mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) membentangkan poster saat berunjuk rasa menolak kebijakan kampus  (Antara/R. Rekotomo)(Ilustrasi)

Dia menjelaskan, pelaporan adanya dugaan tindak pidana korupsi merupakan hak masyarakat yang dilindungi oleh hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia mengatakan, Pasal 41 ayat 1 Undang-undang Tipikor menegaskan bahwa masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Bahkan, kata dia, negara telah menyiapkan penghargaan atas pelaksanaan peran serta masyarakat tersebut.

Guhufron mengungkapkan, landasan hukum hal itu adalah Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Oleh karena itu, jika ada pihak PNS yang memberikan sanksi atas pelaksanaan hak dan kewajibanya dalam berperan serta dlm pemberantasan korupsi, hal tersebut sangat disayangkan," kata Ghufron lagi.

Sebelumnya, Frans Napitu melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Rektor Unnes ke KPK. Dalam laporannya, Frans menemukan beberapa komponen terkait anggaran di kampusnya yang dinilai janggal.

Atas dasar temuan tersebut, muncul dugaan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi sehingga menimbulkan keresahan di kalangan mahasiswa. Frans mengatakan, komponen anggaran yang dimaksud adalah keuangan yang bersumber dari mahasiswa maupun luar mahasiswa baik sebelum dan di tengah pandemi Covid-19.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement