Ahad 29 Nov 2020 05:24 WIB

Kemendikbud: Seleksi Guru PPPK Berdasarkan Kompetensi

Kemendikbud akan memberikan latihan soal-soal seleksi PPPK tersebut.

Red: Ratna Puspita
Ilustrasi guru. Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Prof Nunuk Suryani mengatakan seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan kompetensi.
Ilustrasi guru. Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Prof Nunuk Suryani mengatakan seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan kompetensi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Prof Nunuk Suryani mengatakan seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan kompetensi. “Kami ingin memperbaiki pendidikan Indonesia, jadi seleksinya berdasarkan kompetensi bukan pengalaman,” ujar Nunuk di Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (28/11).

Dia menambahkan meski perekrutan tidak mempertimbangkan pengalaman guru honorer, Kemendikbud memberikan latihan soal-soal seleksi PPPK tersebut. “Kami memberikan latihan yang dapat diaplikasikan,” jelas dia.

Baca Juga

Selain itu, Kemendikbud juga memberikan kesempatan tes bagi guru honorer yang tidak lolos PPPK hingga tiga kali tes. Pemerintah membukanya kesempatan bagi guru honorer untuk dapat mengikuti seleksi PPPK pada 2021.

Seleksi itu dibuka karena berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud memperkirakan bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri mencapai satu juta guru, di luar guru PNS yang saat ini mengajar. Pembukaan seleksi untuk menjadi guru PPPK adalah upaya menyediakan kesempatan yang adil untuk guru honorer yang kompeten agar dapat mendapatkan penghasilan yang layak.