Friday, 27 Jumadil Awwal 1446 / 29 November 2024

Friday, 27 Jumadil Awwal 1446 / 29 November 2024

Perludem Paparkan Sejumlah Kendala Penggunaan Sirekap

Ahad 13 Dec 2020 18:44 WIB

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andri Saubani

Petugas menunjukkan program Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) yang akan digunakan dalam rekapitulasi hasil perolehan suara Pilkada 2020 di Bandar Lampung, Lampung, Rabu (22/11/2020). Simulasi tersebut merupakan bagian dari bimbingan teknis (bimtek) yang mempraktekkan cara penggunaan SIREKAP yang digunakan pada rekapitulasi hasil perolehan suara Pilkada serentak 2020.

Petugas menunjukkan program Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) yang akan digunakan dalam rekapitulasi hasil perolehan suara Pilkada 2020 di Bandar Lampung, Lampung, Rabu (22/11/2020). Simulasi tersebut merupakan bagian dari bimbingan teknis (bimtek) yang mempraktekkan cara penggunaan SIREKAP yang digunakan pada rekapitulasi hasil perolehan suara Pilkada serentak 2020.

Foto: ARDIANSYAH/ANTARA
Sirekap adalah Sistem Informasi Rekapitulasi yang digunakan di Pilkada 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyatakan, penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2020) mengalami berbagai kendala. Hal ini dibuktikan dengan survei terhadap 64 responden yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota setelah proses pemungutan suara ditutup.

"Pada hari Rabu, 9 Desember, ada beberapa waktu untuk kita mengakses hasil dari penghitungan suara dengan rekapitulasi ini tidak bisa kita akses dalam portal informasi itu, mungkin hal ini juga berkendala terhadap Sirekap mobile yang digunakan KPPS," ujar peneliti Perludem, Heroik Pratama dalam diskusi virtual, Ahad (13/12).

Baca Juga

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerapkan Sirekap di Pilkada 2020 sebagai alat bantu dan publikasi hasil penghitungan suara. KPPS menggunakan aplikasi Sirekap mobile yang sudah dipasang di telepon pintarnya untuk mengunggah formulir model C.Hasil-KWK (memuat berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara).

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga KPU kabupaten/kota dan provinsi menggunakan Sirekap web dalam proses rekapitulasi di masing-masing tingkatan. Sementara publikasi dari data Sirekap yang bisa diakses masyarakat luas ialah melalui laman pilkada2020.kpu.go.id.

Heroik mengatakan, mayoritas responden menyatakan petugas KPPS menggunakan Sirekap dalam proses penghitungan suara di TPS. Namun, yang disebut Sirekap digunakan ini belum ditelaah lebih jauh, apakah KPPS berhasil memfoto formulir model C.Hasil-KWK dan mengunggahnya ke aplikasi Sirekap, atau tidak.

Di sisi lain ada responden yang menyebutkan KPPS tidak menggunakan Sirekap. Menurut Heroik, hal ini kemungkinan karena aplikasi Sirekap tidak bisa dibuka petugas KPPS pada hari penghitungan suara atau tidak ada jaringan internet di TPS.

Selain itu, mayoritas responden menyebutkan dua kendala yang terjadi dalam penggunaan Sirekap ialah aplikasi Sirekap tidak bisa dibuka dan tidak ada akses internet. Bahkan, ada juga kendala telepon genggam tidak bisa digunakan pada saat proses penghitungan suara.

Namun, tak sedikit pula responden yang menyebutkan tidak ada kendala dalam penggunaan Sirekap. Di samping itu, lanjut Heroik, anggota KPPS juga mengalami kesulitan dalam mengirim foto formulir model C.Hasil-KWK ke aplikasi Sirekap.

Bahkan, beberapa responden mengatakan, terjadi pengulangan foto. Aplikasi Sirekap terkadang memberi instruksi agar foto diambil ulang dengan memerhatikan tingkat kecerahan dan formulir harus terfoto penuh agar data terbaca sistem.

"Pengulangan foto ini penyebabnya apa saja, misalnya hasil pemantauan kami di salah satu TPS itu adalah ada instruksi di dalam Sirekap ini untuk melakukan foto ulang karena kualitas gambarnya, hasil fotonya itu tidak sesuai dengan kebutuhan untuk dibaca oleh aplikasi," kata Heroik.

Hingga saat ini, berdasarkan pantauan Republika di situs pilkada2020.kpu.go.id, belum seluruhnya TPS mengirimkan data hasil penghitungan suara. Bahkan data perolehan suara sejumlah daerah, data hasil penghitungan suara dari TPS yang masuk di bawah 50 persen dari total TPS yang ada di wilayah tersebut.

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler