Saturday, 19 Jumadil Akhir 1446 / 21 December 2024

Saturday, 19 Jumadil Akhir 1446 / 21 December 2024

Bawaslu Benarkan Adanya Pelaporan Pilkada Cianjur

Ahad 20 Dec 2020 13:35 WIB

Red: Nashih Nashrullah

Bawaslu tengah menangani laporan dugaan kecurangan Pilkada Cianjur. Pilkada (ilustrasi)

Bawaslu tengah menangani laporan dugaan kecurangan Pilkada Cianjur. Pilkada (ilustrasi)

Foto: Republika/Yogi Ardhi
Bawaslu tengah menangani laporan dugaan kecurangan Pilkada Cianjur

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR – Badan Pengawas Pemilu RI membenarkan danya laporan atas dugaan kecurangan dalam Pilkada 2020 lalu di Cianjur.  

Ketua Bawaslu RI Abhan membenarkan adanya pelaporan tersebut. Menurutnya, hal ini sedang diusut oleh Bawaslu setempat. "Sedang proses, ditangani Bawaslu Cianjur,” katanya, Ahad (20/12).   

Baca Juga

Petahana Calon Bupati Cianjur Herman Suherman-TB Mulyana Syahrudin dilaporkan ke Bawaslu karena diduga melakukan kecurangan dalam Pilkada serentak pada 9 Desember lalu. 

Dalam laporan yang dilayangkan, Herman-TB Mulyana disebut sudah menggunakan perangkat pemerintahan dan melibatkan ASN dalam proses pemenangan mereka. 

Dugaan kecurangan ini dilaporkan warga bernama Hadi Muhidin, warga Desa Limbangan Sari, Kecamatan Cianjur Kota,  ke Bawaslu Kabupaten Cianjur.  

Sementara itu, mantan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabuten Cianjur Unang Margana mengatakan, profesionalitas Bawaslu Kabupaten Cianjur sedang dipertaruhkan. Laporan yang di terima BAWASLU Cianjur (14/12/20), dengan No. 16/LP/PB/KAB/15/XII/2020, yang diduga telah melakukan pelanggaran atas Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang No.10 Tahun 2016.

"Adapun Pasal 71 (3) berbunyi : "Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota, dilarang menggunakan kewenangan, program,  dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salahsatu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain, dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon," katanya.

Unang melanjutkan, upaya dari warga Cianjur yang melaporkan dugaan kecurangan Pilkada ini harus diapresiasi dan didukung seluruh kekuatan civil society. Peran publik menjadi strategis dari proses penyelenggaraan Pilkada, untuk memastikan diselenggarakan secara Jurdil, luber dan demokratis. 

"Partisipasi politik warga tidak sebatas pemilih menggunakan hak pilih dibilik suara, akan tetapi bagaimana publik mampu berperan aktif dalam menciptakan Proses PilKada yang bersih dan beradab," imbuhnya. 

Oleh sebab itu, Unang meminta agar Bawaslu mengembangkan bukti bukti yg di laporkan, dental memanggil RT RW, perangkat desa, dan ASN di setiap Kecamatan di Cianjur yang diduga dilibatkan dalam mendukung pasangan patahana. 

"Pilkada, bukan hanya persoalan antar peserta pemilihan, dan bukan hanya perolehan angka semata. Pilkada adalah sarana kedaulatan rakyat, tidak boleh ada intimidasi, tidak boleh ada penyalahgunaan jabatan juga anggaran negara, tidak boleh menggunakan perangkat RT/RW dan harus berlangsung dengan gembira dan fair play, " ujar pria yang juga menjadi kuasa hukum pelapor. 

Terpisah, Ketua Tim Kampanye Petahana Herman Suherman-TB Mulyana Syahrudin, Ade Barkah membantah semua laporan tersebut. Dia menegaskan, selama proses kampanye petahana bergerak hanya mengandalkan kader-kader parpol koalisi pengusung dan ratusan relawan relawan yang tersebar seantero Kabupaten Cianjur. 

"Kami tidak pernah bersentuhan dengan perangkat pemerintahan maupun ASN. Kita mengandalkan Parpol koalisi pendukung Dan ratusan relawan, " ujarnya. 

Kemenangan pasangan calon petahana pemilihan bupati Cianjur, H. Herman Suherman dan TB Mulyana Syahrudin, digugat karena diduga menmenggunakan program pemerintah dan turut melibatkan aparatur sipil negara (ASN). 

Hal tersebut dilaporkan salah seorang masyarakat bernama Hadi Muhidin, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Cianjur. "Petahana diduga melanggar pasal 71 ayat 3 UU pemilu. Petahana diduga menggunakan kewenangan, program, kegiatan yang menguntungkan pasangan Calon," ujar Hadi. 

Warga Desa Limbangan Sari, Kecamatan Cianjur Kota ini mengaku menemukan kegiatan paslon petahana menggunakan pengurus RT / RW se Kabupaten Cianjur dalam berkampanye. "Temuan kami RT/RW pun ya Instagram kampanye petahana," sambungnya.  

Semua dugaan kecurangan ini sudah dia laporkan ke Bawaslu Kabupaten Cianjur. Hadi meminta agar Bawaslu segera menyelidiki dugaan kecurangan yang dilakukan oleh petahana ini.

"Laporan ini untuk mengedukasi warga pemilih di Kabupaten Cianjur, agar semua konstenstan Pilkada harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan Negara," ungkapnya.

"Hal ini demi terjaganya penyelenggaraan yang bersih, Dan berani memberikan laporan atas pelanggaran yang dilakukan paslon," demikian Hadi Muhidin.

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler