Sabtu 09 Jan 2021 12:15 WIB

KPU Bandar Lampung Akhirnya Batalkan Paslon PDIP

KPU Kota Bandar Lampung telah berkonsultasi dengan KPU Provinsi Lampung dan KPU RI.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Agus Yulianto
Paslon Eva Dwiana (kiri) dan Dedi Amrullah (kanan).
Foto:

Menurut dia, lima komisioner KPU Kota Bandar Lampung telah menggelar pleno dan menghasilkan kesepakatan untuk menjalankan amanat UU Nomro 10 Tahun 2016. Intinya, ujar dia, komisioner KPU sepakat membatalkan paslon nomor urut 3 Eva Dwiana – Deddy Amarullah.

Pada Rabu (6/1), Sidang Majelis Pemeriksa Bawaslu Lampung yang dipimpin Ketua Bawaslu Fatikhatul Khoiriyah mengabulkan gugatan paslon nomor urut 2 Yusuf Kohar – Tulus Purnomo terkait dengan pelanggaran administrasi TSM yang dilakukan paslon nomor urut 3 Eva Dwiana – Deddy Amarullah.

Hasil putusan Bawaslu Lampung, pertama, terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara TSM berupa perbuatan menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan atau pemilih.

 

Kedua, majelis pemeriksa membatalkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung nomor urut 3. Ketiga, memerintahkan KPU Bandar Lampung untuk membatalkan keputusan terkait penetapan terlapor sebagai pasangan calon dalam pemilihan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement