REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Wakil Presiden Ma'ruf Amin merespons Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, (Kemendikbud) bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Lingkungan Sekolah yang diteken, Rabu (3/2) hari ini.
Wapres menyebut, SKB tersebut sebagai penegasan Pemerintah tentang aturan yang harus mencerminkan kebhinnekaan dan tidak merusak toleransi di Indonesia.
Hal ini diakui Wapres, sebagai tindaklanjut dari kontroversi adanya sekolah yang mewajibkan penggunaan jilbab bagi siswi non-Muslim.
"Sudah saatnya Pemerintah mengambil langkah, membuat suatu aturan yang bisa memberikan tata cara atau aturan yang bisa mencerminkan kebhinnekaan dan tidak merusak toleransi itu," kata Wapres dalam acara yang dipandu Najwa Shihab, Rabu (3/2).
Wapres menilai, penerbitan SKB itu sudah sesuai dengan aspirasi dan aturan untuk menjaga dan melindungi seluruh bangsa Indonesia. Sebab, penggunaan jilbab semestinya tidak diatur dalam aturan baku, tetapi dikembalikan kepada masing masing individu.
"Ya saya kira itu tidak boleh diwajibkan, tidak boleh dilarang, artinya kembali kepada masing masing siswa, masing-masing orang tua untuk dia bersikap seperti apa, saya kira itu memang aturannya seperti itu, tidak ada kewajiban," kata Ma'ruf.