REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menegaskan, Pancasila dan Bahasa Indonesia akan selalu menjadi muatan wajib di dalam sistem pendidikan Indonesia. Hal itu menurut Nadiem dapat terlihat dalam program Merdeka Belajar, yaitu menggunakan profil pelajar Pancasila sebagai tujuan akhir transformasi pendidikan.
Menurut Nadiem, perihal PP Nomor 57 Tahun 2021 yang keluar dan tidak menuliskan Pancasila dan Bahasa Indonesia, merujuk pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). PP tersebut menjelaskan dan mengulang substansi kurikulum wajib, sama seperti UU.
"Nah, ini adalah mispersepsi yang akan segera kita luruskan. Kami di Kemendikbud akan segera mengajukan revisi daripada PP SNP ini terkait substansi kurikulum wajib agar tidak ada mispersepsi lagi," kata Nadiem, dalam video resmi dari Kemendikbud yang diterima Republika, Ahad (18/4).
Menurutnya, yang menjadi masalah adalah di dalam PP tersebut tidak secara eksplisit menuliskan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mengatur soal mata kuliah wajib Pancasila dan Bahasa Indonesia. Terkait hal ini, ia menegaskan, Kemendikbud tidak bermaksud sama sekali mengubah muatan wajib ataupun mata kuliah wajib di perguruan tinggi.
"Jadi malah pengenalan Pancasila, pemahaman dan aplikasi daripada Pancasila menjadi pilar utama daripada transformasi pendidikan kita," kata dia lagi.
Lebih lanjut, Nadiem pun mengucapkan terima kasih kepada atensi masyarakat yang memperhatikan kekurangan di dalam PP Nomor 57 Tahun 2021. Ia juga berharap masyarakat mendukung proses harmonisasi bersama kementerian lain terkait revisi ini bisa berjalan dengan lancar.