REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) masih menunggu pengumuman resmi terkait penggabungan dengan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek). Kemendikbud juga menyatakan kesiapannya terkait penggabungan kedua kementerian ini.
"Mari kita tunggu pengumuman resmi oleh Bapak Presiden terkait penggabungan Kemenristek dan Kemendikbud ini," kata Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Biro Hubungan Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Hendarman, dihubungi Republika, Rabu (14/4).
Ia menegaskan, Kemendikbud menyambut baik segala perubahan bentuk yang akan dilakukan. Hendarman menilai, segala bentuk perubahan dilakukan untuk membuat Indonesia menjadi lebih maju ke depannya.
DPR sebelumnya secara resmi menyetujui penggabungan tugas antara Kemendikbud dan Kemenristek. Keputusan ini ditetapkan dalam rapat paripurna penutupan masa sidang IV tahun 2020-2021 Jumat pekan lalu.
Terkait hal tersebut, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan keputusan penggabungan ini sesuai hasil rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah pada 8 April 2021. Rapat membahas Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian.
Di dalam rapat tersebut, DPR juga menyetujui dibentuknya Kementerian Investasi. Pembentukannya dan penggabungan kementerian-kementerian ini merupakan usulan Presiden Joko Widodo.