Senin 14 Jun 2021 14:45 WIB

Setelah Dinyatakan Lulus SBMPTN, Jangan Lupa Daftar Ulang

Segera lihat persyaratan daftar ulang di perguruan tinggi yang bersangkutan. 

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Agus Yulianto
Peserta mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) dalam rangka Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2021.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Peserta mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) dalam rangka Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) akan mengumumkan hasil Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi (SBMPTN) 2021 pada hari ini, Senin (14/6) pukul 15.00 WIB. Bagi para calon mahasiswa yang nantinya diterima, Ketua pelaksana eksekutif LTMPT, Budi Prasetyo Widyobroto menjelaskan, beberapa hal yang perlu dilakukan.

Budi mengatakan, setelah calon mahasiswa dinyatakan lulus SBMTPN, yang perlu dilakukan oleh mereka adalah melihat persyaratan daftar ulang di perguruan tinggi yang bersangkutan. "Pada saat mereka melihat pengumuman itu, kan sudah ada (keterangan) bahwa harus melihat persyaratan pendaftaran ulang di masing-masing perguruan tinggi itu seperti apa. Di situ termasuk sudah kita beri linknya," kata Budi, dalam telekonferensi Hasil SBMPTN 2021, Senin.

Link yang tertera pada laman keterangan lulus akan langsung mengantarkan calon mahasiswa ke laman masing-masing perguruan tinggi. Di situ, para calon mahasiswa bisa mengetahui apa saja yang dibutuhkan untuk proses pendaftaran ulang atau registrasi.

Hal yang sama juga perlu dilakukan bagi calon mahasiswa peserta KIP Kuliah. Persyaratan dari masing-masing perguruan tinggi sudah ada dan akan diberikan link yang juga mengantarkan calon mahasiswa peserta KIP Kuliah ke laman perguruan tingginya.

Secara garis besar, yang perlu dipersiapkan para calon mahasiswa peserta KIP Kuliah adalah dokumen-dokumen yang mendukung bahwa yang bersangkutan memang layak mendapatkan KIP Kuliah. Misalnya, lanjut Budi, surat keterangan bahwa mahasiswa yang bersangkutan berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi.

"Kan sudah diminta upload ini, upload itu, termasuk gambar rumah, penghasilan bapak ibu, dan sebagainya termasuk yang harus dibawa, ditunjukkan pada waktu melakukan daftar ulang," kata Budi.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement