REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan memberikan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa. Anggaran yang dialokasikan untuk UKT yakni sebesar Rp 745 miliar dengan besaran maksimal Rp 2,4 juta per mahasiswa.
Ia menjelaskan, bantuan diberikan kepada mahasiswa yang sedang aktif kuliah. Mahasiswa yang menerima bantuan juga bukan termasuk penerima bantuan lainnya seperti KIP Kuliah atau bidikmisi.
Mekanisme pendataan yakni mahasiswa mendaftarkan diri langsung ke pimpinan perguruan tinggi masing-masing. Para pemimpin perguruan tinggi kemudian akan mengajukan penerima bantuan UKT ke Kemendikbudristek.
"Untuk penyaluran bantuan ini kami akan memulai bantuan UKT secara langsung ke perguruan tinggi masing-masing," kata Nadiem.
Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pihaknya juga telah memberikan sejumlah kebijakan bagi para mahasiswa. Misalnya yakni kebijakan keringanan UKT, sebagaimana yang diberikan Kemendikbudristek bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19.
"Dalam bentuk pengurangan, penundaan, dan angsuran UKT kepada kurang lebih 160 ribu mahasiswa perguruan tinggi keagamaan negeri yang jika dinominalkan total anggarannya Rp 54 miliar," kata Yaqut.