Kamis 05 Aug 2021 19:14 WIB

Pemerintah Anggarkan Rp 2,3 Triliun untuk Bantuan Internet

Pemerintah memperpanjang bantuan internet untuk siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.

Pemerintah memperpanjang bantuan internet untuk siswa, mahasiswa, guru, dan dosen. Dalam perpanjangan bantuan itu pemerintah menganggarkan Rp 2,3 triliun.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Pemerintah memperpanjang bantuan internet untuk siswa, mahasiswa, guru, dan dosen. Dalam perpanjangan bantuan itu pemerintah menganggarkan Rp 2,3 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberian bantuan kuota internet bagi siswa, mahasiswa, guru, dan dosen untuk periode September, Oktober, dan November 2021. Untuk itu pemerintah menyiapkan anggaran Rp 2,3 triliun untuk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam rangka perpanjangan bantuan kuota internet.

"Pemerintah di dalam rangka pemulihan ekonomi memberikan bantuan salah satunya bantuan kuota," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (4/8).

Sri Mulyani menyatakan anggaran Rp 2,3 triliun tersebut meliputi tujuh gigabyte (GB) per bulan bagi masing-masing 1,52 juta siswa PAUD dengan anggaran Rp 88,35 miliar dan 10 GB per bulan bagi 20,52 juta siswa dikdasmen dengan anggaran Rp 1,69 triliun. Kemudian 12 GB per bulan bagi 1,56 juta guru PAUD dan guru dikdasmen dengan anggaran Rp 154,44 miliar serta 15 GB bagi 3,27 juta dosen dan mahasiswa dengan anggaran Rp 404,98 miliar.

Basis data awal yang digunakan adalah jumlah yang berhasil diinjeksi pada Maret (BAST Maret) dan besarnya volume paket kuota data serta harga diasumsikan tidak berubah yaitu sebesar Rp 1.000 per GB. "Kenapa tidak diberikan Agustus? Karena membutuhkan proses pembaharuan data. Setiap tahun ajaran baru akan ada perubahan apakah murid yang bersangkutan tadinya PAUD masuk ke SD, SD ke SMP, SMP ke SMA, atau SMA jadi mahasiswa," kata Sri Mulyani menjelaskan.

Sri Mulyani menjelaskan syarat penerima bantuan kuota internet meliputi siswa PAUD dan pendidik PAUD dan dikdasmen harus terdaftar di dapodik serta memiliki nomor ponsel yang aktif. Untuk mahasiswa dan dosen syaratnya adalah terdaftar di PDDikti sebagai mahasiswa atau dosen aktif, memiliki nomor ponsel aktif, memiliki kartu rencana studi pada semester berjalan dan memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP).

Perpanjangan bantuan kuota internet juga akan dilakukan Kementerian Agama (Kemenag) yang pada periode sebelumnya yaitu...

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement