Selasa 12 Oct 2021 09:09 WIB

Pendanaan Guru PPPK Diambil dari DAU

Pada 2021 pemerintah pusat telah menyediakan 1.002.616 formasi guru PPPK

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Gita Amanda
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon PNS dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non Guru di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah, Rabu (15/9/2021). Ujian SKD bagi calon PNS Kota Solo digelar hingga 21 September 2021 dan ujian calon PPPK Kota Solo pada 16 Oktober 2021 dengan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19.
Foto: ANTARA/Maulana Surya
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon PNS dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non Guru di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah, Rabu (15/9/2021). Ujian SKD bagi calon PNS Kota Solo digelar hingga 21 September 2021 dan ujian calon PPPK Kota Solo pada 16 Oktober 2021 dengan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), mengingatkan, anggaran untuk gaji guru dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diambil dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang akan disalurkan melalui dana alokasi umum (DAU). Itu disampaikan karena melihat adanya daerah yang menunda penerimaan guru PPPK dengan pertimbangan mengenai anggaran.

“Saya sudah konsultasi dengan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Tahun 2021 sudah diberikan tiga bulan. Nanti tahun 2022 akan diberikan 12 bulan bagi guru PPPK yang sudah diterima tahun ini. Jadi, pendanaan bukan dari APBD murni, melainkan dari DAU," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kemendikbudristek, Sutanto, dalam siaran pers, Senin (11/10).

Hal tersebut dia sampaikan saat merespons pernyataan Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, terkait penundaan penerimaan PPPK di daerahnya. Edi menyampaikan, Kota Pontianak menunda penerimaan PPPK karena merasa perlu menghitung ulang kebutuhan yang mendesak menyesuaikan dengan anggaran yang ada.

"Pada saat pertemuan daring dengan Pak Menteri yang lalu, (gaji) PPPK ditanggung oleh kementerian sehingga daerah mengoptimalkan penerimaan PPPK. Namun, setelah dipertanyakan lebih lanjut, Kementerian Keuangan menyatakan, itu (gaji PPPK) ditanggung oleh APBD. Makanya tahun 2021 kita menunda untuk Kota Pontianak,” jelas Edi.

Pekan lalu Mendikbudristek, Nadiem Makarim, mengungkapkan, pada 2021 pemerintah pusat telah menyediakan 1.002.616 formasi guru PPPK. Namun, pemerintah-pemerintah daerah di seluruh Indonesia hanya mengajukan sekitar setengah dari formasi yang disediakan tersebut, yakni sebanyak 506.252 formasi.

Baca juga : Guru yang Dituduh Paksa Murid Buka Jilbab Angkat Bicara

"Kami menyediakan lebih dari 1 juta formasi. Namun, formasi itu harus datang dari daerah. Dan daerah mengajukan formasi hanya 506.252 formasi," jelas Nadiem, Jumat (8/10) lalu, lewat siaran langsung di Youtube.

Melihat hal tersebut, Nadiem menyatakan akan terus meyakinkan daerah-daerah yang masih belum membuka formasi bagi guru PPPK. Dengan begitu, jumlah formasi guru PPPK di daerah-daerah ke depan akan terus meningkat sesuai dengan yang disediakan oleh pemerintah pusat. Salah satu yang diyakinkan adalah persoalan anggaran.

"Tentunya kita akan terus meyakinkan daerah-daerah dan sekarang sudah mulai ronde berikutnya untuk tahun depan, untuk meningkatkan formasi dari daerah masing-masing untuk meyakinkan daerah bahwa anggarannya akan diamankan pemerintah pusat," kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement