REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membenarkan bahwa panitia khusus (Pansus) rancangan undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) akan melakukan kunjungan kerja ke Kazakhstan. Kunjungan tersebut dalam rangka studi banding terhadap negara tersebut yang pernah melakukan pemindahan ibu kota negara.
"Dari 56 anggota Pansus yang disahkan paripurna yang terdiri dari 30 anggota tetap dan 26 anggota pengganti, itu hanya lima yang berangkat," ujar Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/1).
Ia mengatakan, lima anggota Pansus RUU IKN diajak oleh pihak Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Mereka juga dipastikan untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Kita ini ikut Bappenas ini, jadi kalau misalnya pergi sendiri-sendiri tidak efektif. Nah ini juga supaya efisien, berapa lamanya, saya pikir tidak lama itu," ujar Dasco.
Ada dua hal yang membuat DPR diizinkan melakukan kunjungan kerja ke luar negeri dan sudah diputuskan oleh Badan Musyawarah (Bamus). Pertama, jika adanya undangan dari pihak luar negeri untuk membawakan suatu materi sebagai perwakilan parlemen Indonesia.
"Kedua dan tentu sebenarnya tidak dapat diwakilkan, kunjungan pejabat yang melakukan tugas negara yang penting. Nah dengan protokol, jumlah terbatas, dan protokol yang ketat," ujar Dasco.
Kendati demikian, ia tidak mengetahui lima nama anggota Pansus RUU IKN yang melakukan kunjungan kerja ke Kazakhstan. Termasuk tanggal pemberangkatan dan lamanya studi banding di sana.
"Saya tidak tahu tanggalnya, belum tahu tanggalnya yang ngatur bagian Pansus. Dari 56 hanya lima, namanya tidak hafal saya," ujar Ketua Harian Partai Gerindra itu.