Jumat 11 Feb 2022 13:50 WIB

Begini Ketentuan Aturan Diskon Mobil PPnBM DTP yang Diperpanjang

Perpanjangan kebijakan itu dimulai sejak 2 Februari 2022.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Dwi Murdaningsih
Pengunjung menaiki mobil yang dipamerkan dalam IIMS Hybrid 2021 di JiExpo Kemayoran. Pemerintah memutuskan memperpanjang program diskon pajak PPnBM.
Foto: SIGID KURNIAWAN/ANTARA
Pengunjung menaiki mobil yang dipamerkan dalam IIMS Hybrid 2021 di JiExpo Kemayoran. Pemerintah memutuskan memperpanjang program diskon pajak PPnBM.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Melihat manfaat besar dari kebijakan insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) terhadap perekonomian di masa pandemi Covid-19, tahun ini pemerintah memutuskan memperpanjang program tersebut. Perpanjangan kebijakan itu dimulai sejak 2 Februari 2022. 

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, perpanjangan insentif masih berada dalam koridor keberlanjutan program Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) 2022. “Dilanjutkannya insentif PPnBM DTP tahun 2022 sekaligus akan mengurangi shock penjualan, serta dapat terus menjaga momentum pertumbuhan industri otomotif nasional, sekaligus meningkatkan utilisasi dan kinerja sektor industri komponen otomotif termasuk, industri kecil menengah,” jelasnya.

 

Insentif diskon pajak PPnBM DTP dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022. Aturan itu berisi tentang desain insentif baru yang disesuaikan dengan kondisi pemulihan sektor otomotif ke depan.

 

Pada aturan tesebut, insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor roda empat diberikan bagi kendaraan dengan kandungan komponen lokal minimal 80 persen. Ada dua segmen yang kendaran bermotor yang mendapatkan insentif itu.

 

Segmen pertama, kendaraan bermotor dengan harga tertinggi Rp 200 juta untuk kendaraan hemat energi dan harga terjangkau yang dikenal masyarakat sebagai Low Cost Green Car (LCGC). Periode insentif untuk LCGC diberikan baik pada kuartal pertama, kedua, dan ketiga pada 2022. 

 

Insentif diberikan dalam bentuk potongan PPnBM sebesar 100 persen, 66,66 persen, dan 33,33 persen untuk masing-masing kuartal tersebut. Maka PPnBM yang dibayar di kuartal pertama hanya sebesar 0 persen, kuartal kedua 1 persen, dan kuartal ketiga 2 persen.

 

Segmen kedua yakni kendaraan dengan kapasitas mesin sampai 1500 cc dengan harga antara Rp 200 sampai 250 juta. Segmen ini mendapatkan diskon PPnBM sebesar 50 persen pada kuartal pertama sehingga konsumen membayar tarif PPnBM hanya sebesar 7,5 persen.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement