REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengakui jika pihaknya telah menerima surat presiden (Surpres) terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun ia menjelaskan, saat ini Komisi I memprioritaskan penyelesaian pembahasan rancangan undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
"Komisi teknis, Komisi I itu masih menyelesaikan fokus menyelesaikan UU PDP, sehingga kita minta mereka menyelesaikan undang-undang ini tersebut, baru kemudian masuk UU ITE," ujar Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Ia juga akan menampung aspirasi Paguyuban Korban UU ITE yang menginginkan agar pembahasan revisi UU ITE dilakukan oleh panitia khusus (Pansus) yang terdiri dari lintas komisi dan fraksi. Usulan tersebut akan ditampungnya dalam rapat badan musyawarah (Bamus) yang rencananya digelar hari ini.
"Kita akan pertimbangkan di situ, kan kemudian kita akan putuskan apakah ini kemudian tetap di Komisi I atau kita bentuk pansus sesuai dengan kebutuhan," ujar Dasco.
Sebelumnya, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulidiyanti menyampaikan kepada Baleg bahwa UU ITE mengandung lebih banyak mudharat, daripada manfaatnya. Terutama dalam Pasal 27 yang juga menjerat dirinya.
Diketahui, Fatia ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan pada Maret lalu. UU ITE sebagai produk hukum justru lebih sering menjerat masyarakat yang menyampaikan kritiknya.
"UU ITE ini sebenarnya kalau saya bisa bilang tidak ada manfaatnya, lebih ke banyak mudaratnya. Karena semakin banyak orang yang menjadi korban, semakin banyak orang yang tidak berani menyatakan pendapat dan juga semakin bikin ribet kepolisian," ujar Fatia.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya mengatakan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi salah satu perhatian DPR. Khususnya, setelah banyaknya korban yang mengadu akibat penyalahgunaan undang-undang tersebut.
Baleg, jelas Willy, juga menampung aspirasi dari Paguyuban Korban UU ITE yang mendorong revisi UU ITE. Termasuk usulan agar pembahasannya dilakukan oleh panitia khusus (Pansus) yang terdiri dari lintas komisi dan fraksi.
"Seperti usul kakak tadi, kalau bisa di Pansus nanti, untuk itu bahas di Pansus, nanti akan kita suarakan, tapi kalau Pak Ketua belum perintah saya, saya tidak berani. Kakak-kakak semua, tentu empati tidak hanya cukup," ujar Willy.