REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR menyetujui perpanjangan pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna ke-27 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022.
"Berdasarkan hasil rapat konsultasi pengganti rapat bamus DPR RI tanggal 29 Juni 2022 pimpinan komisi I DPR RI telah meminta perpanjangan waktu perpanjangan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/7/2022).
Selain RUU PDP, DPR juga sepakat untuk memperpanjang pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. DPR diketahui akan mengakhiri masa sidang lusa. Kedua RUU tersebut akan kembali dibahas pada masa sidang yang akan datang.
"Apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan kedua RUU tersebut sampai dengan masa sidang I tahun sidang 2022 2023 yang akan datang, apakah dapat disetujui?" tanya Dasco sebelum mengetuk palu tanda disetujui oleh semua anggota dewan yang hadir.
Dasco mengatakan alasan pembahasan RUU PDP kembali diperpanjang lantaran RUU tersebut terkendala teknis yang harus segera dicarikan solusinya. Solusi tersebut perlu segera dicarikan solusi demi kesempurnaan RUU PDP tersebut.
"Sehingga dengan berbagai pertimbangan itu maka pimpinan DPR, atas persetujuan badan musyawarah pengganti konsultasi rapat bamus kemarin. Itu menyetujui satu masa sidang lagi diberikan kesempatan pada pemerintah dan Komisi I untuk melakukan sinkronisasi agar apa yang masih jadi kendala itu kemudian jadi persepsi yang sama," terangnya.