DPR akan Bentuk Pansus Tenaga Honorer

Melihat pentingnya persoalan tenaga honorer, pimpinan DPR RI akan membentuk pansus

Jumat , 23 Sep 2022, 05:05 WIB
Sejumlah pegawai honorer di Pemprov Banten berunjuk rasa menuntut kepastian masa depan karir mereka di Kawasan Pemerintahan Provinsi Banten, di Serang, Senin (15/8/2022). Sekitar 2.500 pegawai honorer di lingkungan Pemprov Banten menggelar aksi demo untuk mendesak pemerintah agar mengangkat mereka menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Foto: ANTARA/Asep Fathulrahman
Sejumlah pegawai honorer di Pemprov Banten berunjuk rasa menuntut kepastian masa depan karir mereka di Kawasan Pemerintahan Provinsi Banten, di Serang, Senin (15/8/2022). Sekitar 2.500 pegawai honorer di lingkungan Pemprov Banten menggelar aksi demo untuk mendesak pemerintah agar mengangkat mereka menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR RI Tuti Nusandari Roosdiono menegaskan pihaknya fokus mendalami secara intensif terkait permasalahan tenaga honorer termasuk status dan kesejahteraannya. Menurut dia, melihat pentingnya persoalan tenaga honorer, maka pimpinan DPR RI akan membentuk Panitia Khushus (Pansus) Tenaga Honorer untuk menemukan jalan keluar.

"Hal ini juga menjadi perhatian serius pimpinan DPR RI. Mengingat pentingnya persoalan tenaga honorer ini, maka pimpinan DPR RI akan membentuk pansus sehingga akan ditemukan jalan keluar sehingga mereka dapat direkrut menjadi tenaga kerja PPPK," ujar Tuti dikutip dari laman resmi DPR, Kamis (22/9/2022).

Baca Juga

Tuti menyatakan, hak untuk bekerja dan mendapat penghidupan yang layak bagi kemanusiaan adalah hak mendasar bagi seluruh warga negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945 yang harus diberikan oleh pemerintah. Maka, kehadiran pemerintah pusat dan daerah sangat diharapkan, terlebih setelah adanya ketentuan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP No.49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menuturkan upaya penataan ASN yang dilakukan pemerintah saat ini tentu akan berdampak pada keberadaan tenaga honorer yang telah ada. Hal itu juga dia sebut akan menimbulkan persoalan, di mana dengan waktu singkat pemerintah pusat dan daerah melakukan proses perekrutan tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK.