Komisi IX Belum Putuskan Tolak atau Terima Perppu Cipta Kerja

Komisi IX berharap pemerintah lebih aktif mensosialisasikan Perppu Cipta Kerja

Rabu , 11 Jan 2023, 15:18 WIB
Aktivitas pekerja di gedung perkantoran. (ilustrasi). Komisi IX belum putuskan tolak atau terima Perppu Cipta Kerja.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Aktivitas pekerja di gedung perkantoran. (ilustrasi). Komisi IX belum putuskan tolak atau terima Perppu Cipta Kerja.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi IX DPR bersama Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menggelar rapat kerja tertutup. Rapat kerja tersebut bertujuan membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris mengatakan, rapat tersebut masih dalam rangka mendengarkan alasan terbitnya Perppu Cipta Kerja. Pihaknya belum dalam rangka memutuskan untuk menolak atau menerima perppu tersebut.

Baca Juga

"Substansi dari UU Ciptaker kan tidak hanya berkaitan dengan ketenagakerjaan dan berkaitan dengan kementerian lain. Maka Ibu Menaker minta agar ini diminta tertutup, agar ini lebih bisa bebas menjelaskan," ujar Charles usai rapat kerja tersebut di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Saat ini, Komisi IX berharap agar pemerintah lebih aktif dalam mensosialisasikan Perppu Cipta Kerja. Mengingat banyaknya kegelisahan terjadi kepada masyarakat. khususnya terkait hak dan kewajiban para buruh.