DPR: KPU Komitmen Terapkan Proporsional Terbuka

Tiga lembaga berkomitmen untuk tetap menggelar Pemilihan Umum 2024

Kamis , 12 Jan 2023, 17:28 WIB
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan sesuai UU 7/2017 tentang Pemilu, KPU lembaga pelaksana UU dalam menjalankan teknis pelaksanaan pemilu. Atas dasar itu, Komisi II mengingatkan KPU agar bekerja secara sungguh-sungguh. (ilustrasi)
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan sesuai UU 7/2017 tentang Pemilu, KPU lembaga pelaksana UU dalam menjalankan teknis pelaksanaan pemilu. Atas dasar itu, Komisi II mengingatkan KPU agar bekerja secara sungguh-sungguh. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR RI, KPU, Bawaslu dan DKPP menggelar rapat kerja (raker) bersama. Dalam rapat, tiga lembaga berkomitmen untuk tetap menggelar Pemilihan Umum 2024 berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Itu berarti, pelaksanaan pemilu masih menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka sebagaimana diatur dalam pasal 168 ayat 2 UU Pemilu. Selain itu, dikuatkan oleh Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008 lalu.

Baca Juga

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan sesuai UU 7/2017 tentang Pemilu, KPU lembaga pelaksana UU dalam menjalankan teknis pelaksanaan pemilu. Atas dasar itu, Komisi II mengingatkan KPU agar bekerja secara sungguh-sungguh.

"Melaksanakan fungsi tugas wewenang dan kewajiban dalam setiap tahapan pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam undang-undang," kata Doli, Kamis (12/1/2023).

Ini merupakan satu dari enam butir-butir kesimpulan yang didapat dalam raker Komisi II DPR RI dengan beberapa mitra kerjanya tersebut. Selain itu, semua bersepakat penetapan daerah pemilihan (dapil) untuk DPR RI dan DPRD provinsi tidak berubah.

Ia menerangkan, perihal penetapan dapil ini sebagaimana termaktub dalam lampiran III dan IV dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Serta, dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu

Ini, lanjut Doli, merupakan bagian isi dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Daerah Pemilihan (Dapil). Sedangkan, untuk daerah-daerah pemilihan DPRD kota maupun kabupaten akan dibahas lebih lanjut bersama-sama.

Pada kesempatan itu, Komisi II DPR RI menekankan kembali agar KPU, Bawaslu dan DKPP bisa menjadi penyelenggara pemilu yang berintegritas, independen, mandiri dan profesional. Sehingga, bisa tercapai sukses pemilu dan pilkada serentak.

Selain itu, Komisi II DPR RI mendesak Bawaslu untuk segera menetapkan Sekjen Bawaslu secara definitif melalui mekanisme job fit. Hal itu turut menjadi butir kesimpulan rapat kerja bersama yang berlangsung sampai malam hari tersebut.

"Dalam rangka penguatan kelembagaan dan penataan aparatur serta urusan administratif," ujar Doli.