REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Apoteker Puskesmas Kecamatan Kebayoran Lama Widiana Tiara mengimbau kepada warga untuk menyimpan obat sirup atau obat dalam bentuk cair lainnya dalam suhu ruangan. Ini penting agar obat tidak mudah rusak.
"Obat sirup seharusnya tidak disimpan di kulkas, lebih baik disimpan di suhu ruangan, kecuali jika dalam kemasannya ditulis harus disimpan di suhu dingin," kata Widiana melalui siaran langsung Youtube Dinas Kesehatan DKI Jakarta, di Jakarta, Jumat (10/2/2023).
Widi mengatakan sebaiknya obat disimpan di tempat khusus, tidak harus di dalam Kotak Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K). Namun, jauhkan dari jangkauan anak-anak.
Selain itu, obat juga sebaiknya tidak terkena paparan sinar matahari langsung maupun suhu panas, seperti di dalam mobil. Dengan begitu, konsistensinya tidak berubah.
"Masa kedaluwarsa obat sirop ketika sudah dibuka maksimal dua bulan, sedangkan obat lainnya maksimal sebulan," jelas Widi.
Menurut Widi, jika obat sirup dibiarkan terlalu lama dari batas waktu label obat (etiket) maka akan mengubah warna, bau, hingga rasa pada obat tersebut. Obat tablet juga tidak boleh terkena sinar matahari langsung karena dapat cepat rusak.
"Salep mata hanya boleh disimpan selama satu bulan setelah dibuka karena harus steril serta untuk menghindari iritasi," tutur Widi.